KPK Periksa Dua Mantan Kapoksi Terkait Korupsi KTP-e
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa dua mantan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) di Komisi II DPR dalam penyidikan tindak pidana korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa dua mantan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) di Komisi II DPR dalam penyidikan tindak pidana korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK memeriksa dua mantan pimpinan Komisi II DPR RI dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-E).
Presiden Direktur PT MNC Hary Tanoesoedibjo pada Jumat memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri di Jakarta Pusat
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Miryam S Haryani dalam penyidikan perkara pemberian keterangan tidak benar pada persidangan perkara korupsi proyek KTP elektronik (KTP-e).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan menghadirkan mantan anggota Komisi II dari fraksi Partai Gerindra Miryam S Haryani dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket di DPR.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu sebagai pihak penerima Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo (PNO), Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq (UF), dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala BPPN 2000-2001 Edwin Gerungan dalam penyidikan tindak pidana korupsi
Presiden Direktur PT MNC Hary Tanoesoedibjo menegaskan bahwa tidak ada nada ancaman dalam pesan singkat yang
Konvensi Antikorupsi yang digelar Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah dengan di ikuti secara aktif oleh Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah, Lembaga Kajian Antikorupsi, Ormas, LBH, Tokoh Agama dan Kepala Madrasah Antikorupsi dari seluruh Indonesia.
Bocornya garam industri untuk kepentingan konsumsi tentu akan melemahkan produksi garam petani dalam negeri, kenapa?