Fadh El Fouz Terdakwa Korupsi Alquran Dituntut 5 Tahun Penjara
Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fadh El Fouz dituntut 5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan
Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fadh El Fouz dituntut 5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan
Bank Indonesia (BI) bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perwakilan Jawa Timur menggelar sosialisasi Layanan Keuangan Tanpa Kantor di Kantor BI Jawa Timur, Surabaya, Selasa (29/8/2017).
Majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Dimas Kanjeng Taat Pribadi yang menjadi terdakwa kasus penipuan
Terdakwa korupsi pengadaan laboratorium komputer dan penggandaan Alquran Fadh El Fouz mengaku sudah mengembalikan keuntungan dari proyek itu senilai Rp3,41 miliar.
Sebanyak 150 personel Polri dengan dibantu TNI mengamankan sidang putusan kasus penipuan dengan terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Pengadilan Negeri Kraksaan
Selain merasa haus, salah satu penanda tubuh kekurangan cairan atau dehidrasi adalah urine yang berwarna kuning pekat.
Aparat kepolisian memperketat pengamanan sidang terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Kraksaan
Bank Indonesia mengatakan rasio peredaran uang palsu hingga pertengahan 2017 ini adalah empat lembar uang palsu dari Rp1 juta uang beredar
Bank Indonesia, Rabu, memusnahkan 189.477 uang rupiah palsu yang ditemukan sejak 2014 hingga akhir 2016.
Kurs dolar AS diperdagangkan melemah terhadap sebagian besar mata uang utama