Korupsi KPS Jerat 8 Tersangka

josstoday.com

JOSSTODAY.COM - 8 Orang tersangka ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan keuangan biaya pengiriman Kartu Perlindungan Sosial (KPS) di Kantor Pusat PT Pos pada 2013. "Tersangka berinisial YN, AYS, A, SZ, MHP, AM, K dan JAN," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) M Rum di Jakarta, Kamis (12/1/2017).

Pada pekan ini, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah memeriksa dua saksi. Adalah Iri Sapria selaku Pejabat Pembuat Komitmen Sekretariat Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kementerian Sosial, dan Markus C. Doso Nugroho selaku Deputi Kepala Sistem Pengawasan Intern Bimbingan Pengawasan Keuangan PT Pos Indonesia wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Dalam pemeriksaan, saksi Iri Sapria menerangkan bahwa pada 2013 ada penggunaan PT Pos untuk melakukan percetakan KPS dan pendistribusiannya kepada masyarakat yang tidak mampu. Sementara Markus C. Doso Nugroho menerangkan bahwa ditemukan adanya penyalahgunaan keuangan berupa pemotongan biaya distribusi KPS.

Selanjutnya, biaya hasil pemotongan disetorkan kepada Pimpinan Area Operasi VI Semarang dan Area Oparasi VII Surabaya. "Bahwa perhitungan sementara kerugian negara diperkirakan mencapai kurang lebih Rp2,4 miliar," terang Rum.(jos)

Korupsi Kartu Perlindungan Sosial (KPS) PT Pos Indonesia Kejagung