Kejati Jatim Sita Uang Dugaan Korupsi Di DABN
Hukum, JOSSTODAY.COM - Hari ini Selasa (9/12/2025) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) dihadapan awak media menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT. Delta Artha Bahari Nusantara (PT. DABN) dalam pengelolaan kegiatan jasa kepelabuhan di Pelabuhan Probolinggo sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2025.
Dalam keterangan persnya Kejati Jatim mengatakan terkait kasus DABN Kejatim Jatim telah melakukan tindakan penyidikan, penggeledahan, penyitaan, mengamankan aset, dan pemblokiran rekenig.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print - 1294/M.5/Fd.1/06/2025 tanggal 31 Juli 2025 terhadap adanya dugaan tindak pidana korupsi pada PT. Delta Artha Bahari Nusantara (PT. DABN) dalam pengelolaan kegiatan jasa kepelabuhan di Pelabuhan Probolinggo sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2025, Kejatim Jatim telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, meliputi pemeriksaan saksi-saksi kurang lebih sejumlah 25 (dua puluh lima) orang, dan 2 (dua) ahli (Ahli Pidana dan ahli keuangan negara).
Kejatim Jatim juga telah melakukan pengeledahan dan Penyitaan di beberapa lokasi diantaranya di kantor KSOP, DABN Probolinggo, DABN Gresik dan PT. PJU guna melengkapi alat bukti. Pengeledahan dan Penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: PRINT-1442/M.5.5/Fd.2/08/2025 tanggal 14 Agustus 2025 dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor : PRINT-1444/M.5.5/Fd.2/08/2025 tanggal 14 Agustus 2025 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada PT. Delta Artha Bahari Nusantara (PT. DABN) dalam pengelolaan kegiatan jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Probolinggo sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2025. pada beberapa lokasi (Kantor KSOP, DABN Probolinggo, DABN Gresik dan PT. PJU) guna melengkapi alat bukti.
Selain itu Kejati Jatim juga mengamankan aset Pengelolaan PT. DABN dengan Melakukan rapat kordinasi dengan Biro Perekonomian, KSOP Probolinggo, PT. PJU, PT. DABN terkait Pengelolaan Keuangan Pelabuhan Probolinggo yang dituangkan dalam Perjanjian Pengelolaan Keuangan Tanjung Tembaga Probolinggo antara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan PT. PJU dan KSOP Probolinggo yang disaksikan oleh PT. DABN dan Biro Perekonomian Pempro Jawa Timur. Nomor : B-7358/M.5.5/F.S/09/2025 Tanggal 22-09-2025.
Kejati Jatim juga melakukan pemblokiran 13 (tiga belas) rekening dan penyitaan terhadap rekening PT. DABN. Penyitaan uang PT. DABN sejumlah RP. 33.968.120.399,31 dari lima bank ( Mandiri, BRI, BNI, Bank Jatim dan CIMB) dan USD 8.046,95. Penyitaan 6 Deposito dari dua Bank ( BRI dan Bank Jatim ) senilai Rp. 13.300.000.000,- dan Usd. 413.000,-. Total yang nilai yang disita Kejatim jatim senilai : Rp. 47.268.120.399,- dan USD 421.046
Langkah selanjutnya Kejatim Jatim akan menunggu penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP.
Kausu DABN berawal dari keingingan Gubenur untuk mengelola Pelabuhan Probolinggo, namun demikian pemerintah daerah tidak memiliki BUMD yang bergerak di bidang pengelolan layanan pelabahuan (BUP) untuk mensiasati hal tersebut Pemerintah Provinsi Jawa Timur atas usulan kepala dinas perhubungan menyebutkan PT Delta Artha Bahari Nusantara (PT DABN) yang saat itu statusnya bukan BUMD tetapi anak Perusahaan dari PT Jatim Energy Services (PT JES) tetapi karena PT JES mengalami kerugian maka pada tahun 2016 PT JES diakuisisi oleh PT PJU sehingga PT DABN yang sebelumnya merupakan anak perusahaan PT JES maka menjadi anak Perusahaan PT PJU. Melaui surat Gubernur nomor :552.3/3569/104/2015 tanggal 10 Agustus 2015 kepada Direktur Jendral Perhubungan Laut disebut seolah-olah PT DABN adalah Perusahaan BUMD milik provinsi Jawa Timur yang memiliki Ijin BUP, selanjutnya Gubenur mengajukan permohonan Pengelolaan Pelabuhan Laut Tanjung Tembaga di Kota Probolinggo ke Menteri Perhubungan RI dan mengusulkan PT. DABN yang mempunyai Bandan Usaha Pelabuhan milik BUMD Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai Pengelola Pelabuhan Probolinggo padahal PT. DABN hanya sebagai anak Perusahaan dari PT. PJU belum memenuhi syarat untuk diberikan hak konsesi mengelola Pelabuhan Probolinggo yang mana sesauai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No.15 Tahun 2015 dalam hal BUP diberikan hak konsesi melalui penugasan maka BUP tersebut harus memenuhi ketentuan lahan dimiliki oleh Badan Usaha Pelabuhan dan Investasi sepenuhnya dilakukan oleh Badan Usaha Pelabuhan dan tidak menggunakan pendanaan yang bersumber dari APBD/APBN melalui penyertaan modal Pemerintah Daerah.
Kemudian Kepala Dinas Perhubungan mengusulkan penyertaan modal daerah kepada BUMD untuk masuk ke dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) kepada Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Timur yang disampaikan melalui surat tanggal 21 Oktober 2015 Nomor: 188.34/4289/104/2015 perihal Program Pembentukan Peraturan Daerah.
Atas usulan dari Dinas Perhubungan tersebut selanjutnya Pemprof Jatim mengeluarkan Perraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2016 tanggal 20 September 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provini Jawa Timur Nomor 8 tahun 2013 tentang Penyertaan Modal dalam Pasal 4B menyebutkan Penyertaan modal yang akan disertakan Kepada PT. Petragas Jatim Utama pada tahun 2016 berupa aset yang setara dengan nilai uang sebesar Rp. 253.643.468.000,- (dua ratus lima puluh tiga milyar enam ratus empat puluh tiga juta empat ratus enam puluh delapan ribu rupiah), kemudian didalam penjelasan umum aliniea pertama menyebutkan “…..namun karena Perseroaan terbatas (PT.) Delta Artha Bahari Nusantara hanya merupakan anak Perusahaan dari BUMD, yang berarti bukan merupakan sebuah BUMD karena tidak didirikan dengan Peraturan Daerah, maka Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur tidak dapat melakukan penyertaan modal secara langsung kepada (PT.) Delta Artha Bahari Nusantara……” dst namun dalam Alinea kedua menyebutkan “…..penyertaan modal berupa aset milik pemerintah Daaerah Provinsi Jawa Timur di Pelabuhan Probolinggo dimakssud kepada Perseraan Terbatas (PT.) Petrogas Jatim Utama untuk kemudian diteruskan kepada Perseroaan Terbatas (PT) Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) dst.
Padahal Penyertaan modal tidak boleh ke selain BUMD sesuai dengan ketentuan Pasal 333 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana disebutkan dalam Penjelasan Umum Peraturan Daerah tersebut, penyertaan modal oleh Pemerintah Daerah hanya dapat dilakukan untuk pembentukan BUMD dan penambahan modal BUMD
Bahwa atas dasar Permohonan pengelolaan Pelabuhan Probolinggo dari Gubenur Jawa Timur, Direktorat Jenderal Pelabuhan Laut melalui Surat Nomor : PP.001/5/8/DJPPL-15 tanggal 8 Oktober 2015, menyetujui permohonan Pemerintah Provinsi Jawa Timur menunjuk Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Badan Usaha milik Daerah (BUMD) Provinsi Jawa Timur dalam hal ini PT. DABN untuk dapat mengusahanan Kegiatan Kepelabuhan melalui konsesi dengan Penyelengara Pelabuhan dengan ketentuan :
- Dalam hal Pemberian konsesi melalui mekanisme Penugasan/Penunjukan maka harus memenuhi ketentuan :
- Lahan dimiliki oleh Badan Usaha Pelabuhan
- Investasi sepenunhya dilakukan oleh Badan Usaha Pelabuhan dan tidak menggunakan pendanaan yang bersumber dari APBN/APBD.
- Terhadap rencana Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui PT DABN untuk mengusahakan kegiatan kepelabuhanan yang dibangun menggunakan dana APBD, disampaikan hal sebagai berikut :
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan, setelah aset yang dibangun Pemerintah Provinsi Jawa Timur diserahkan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur kepada PT DABN, maka konsesi fasilitas Pelabuhan dimaksud dapat dilakukan melalui penugasan/ditunjuk langsung kepada PT DABN.
Kemudian dilanjutkan Penandatanganan Perjanjian Konsesi antara KSOP Kelas IV Probolinggo dengan BUP PT DABN nomor PP.002/1/17/KSOP-Pbl-17 nomor DIR005/DABN/Perj/XII/2017 tanggal 21 Desember 2017 padahal PT. DABN belum memiliki lahan / aset , penyerahan aset yang merupakan salah satu syarat konsesi baru dilakukan pada saat Serah Terima Aset Milik PT. PJU sebagai Objek Penyertaaan Modal Kepada PT. DABN Nomor : 01/PJU-P/VIII/2021 – Nomor : DIR.006/DABN/BA/VIII/2021 tanggal 09 Agustus 2021 hal terebut bertentangan dengan ketentuan Berdasarkan Pasal 74 huru (2a ) Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan
Bahwa pengelolaan Pelabuhan Tanjung Tembaga Probolinggo yang dilakukan oleh PT. DABN kurun waktu tahun 2018 sd. 2024, berdasarakan Perjanjian Konsesi antara KSOP Kelas IV Probolinggo dengan BUP PT DABN nomor PP.002/1/17/KSOP-Pbl-17 nomor DIR005/DABN/Perj/XII/2017 tanggal 21 Desember 2017 PT. DABN menghasilkan pendapatan kurang lebih sebesar Rp. 193.446.075.745,- dan telah disetor ke KSOP (2,75 %) kurang lebih sebesar Rp. 5.319.767.083,-(*)
Kejati Jatim DABN Korupsi