Pegang Ormas, Anton Izin Kapolri

josstoday.com

Kapolda Jawa Barat Irjen Anton Charliyan.

JOSSTODAY.COM - Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Anton Charliyan sudah mendapatkan izin dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian, terkait jabatannya sebagai Ketua Dewan Pembina Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI). Jadi, Anton tidak melanggar pasal 16 poin (d) Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011. Bunyi pasal tersebut, "Setiap anggota Polri dilarang menjadi pengurus dan atau anggota LSM dan ormas tanpa persetujuan dari pimpinan Polri."

Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto. "Iya, (Anton memegang jabatan di ormas) sudah seizin pimpinan Polri," kata Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (16/1/2017).

Menurut Rikwanto, wajar bila ada anggota Polri yang masuk ke organisasi tertentu. Dengan catatan, keterlibatan dalam organisasi atas seizin pimpinan Polri. "Di lapangan, anggota Polri kerap diminta membina organisasi tertentu. Babinkamtibmas juga sering diminta jadi pembina klub sepakbola," terang Rikwanto.

Jabatan anggota Polri dalam sebuah perkumpulan disebutkan tidak dapat dikaitkan dengan tindakan apa pun yang dilakukan anggota perkumpulan. Dalam bentrok antara massa Front Pembela Islam (FPI) dengan GMBI di Jawa Barat, dipandang tidak serta merta membuat Ketua Dewan Pembina GMBI bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan anggotanya. Jika ada anggota ormas yang melanggar hukum, akan diproses secara individu dan bukan mewakili kelompok.

Ormas GMBI sempat mengawal pemeriksaan pimpinan FPI Rizieq Shihab sebagai saksi dalam kasus dugaan penodaan lambang negara di Mapolda Jawa Barat. Seusai pemeriksaan Rizieq, terjadi keributan antara ormas yang pro dan kontra. Sekretariat ormas GMBI di Bogor dibakar oleh kelompok lain yang diduga dipicu oleh isu penusukan anggota FPI.(jos)

Kapolda Jabar Irjen Anton Charliyan Ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Polri