KPK Obok-Obok Ruang TU Gubernur Papua

josstoday.com

JOSSTODAY.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengobok-obok ruang Tata Usaha (TU) Gubernur Papua, terkait dengan proyek pembangunan ruas jalan Kemiri-Depapre yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2015. "Hari ini, KPK kembali mengumpulkan data-data atau dokumen-dokumen yang berhubungan dengan kegiatan proyek tersebut, yakni di ruang tata usaha gubernur dan tidak menemukan apa-apa," ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Hery Dosinaen di Jayapura, Kamis (2/2/2017).

Selain memeriksa ruang TU Gubernur Papua, KPK juga memeriksa Kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). "Untuk penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan seperti biasa. Semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tetap menjalankan tugas sebagaimana mestinya," katanya.

Hery sudah menyampaikan kepada gubernur dan KPK dipersilahkan menjalankan tugas sebagaimana mestinya. Hal ini dianggap sebagai dinamika pemerintahan, dan pihak Pemprov Papua akan tetap melaksanakan apa yang direkomendasikan pimpinan untuk bagaimana pembenahan pemerintahan.

"Masalah ini tentu menjadi tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum atau instansi yang terkait, sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku," tandasnya.(jos)

KPK Pemprov Papua Gubernur Papua Proyek Jalan Kemiri-Depapre