Ujian Nasional Perbaikan Dihapus
Ilustrasi.
JOSSTODAY.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemenndikbud) menghapus Ujian Nasional Perbaikan (UNP) pada tahun ini. Salah satu pertimbangannya adalah hasil evaluasi dari UNP tahun lalu. Pada 2016, tercatat ada sekitar 160.000 lulusan SMA/sederajat yang mendaftar sebagai peserta UNP. Namun pada hari penyelenggaraan UNP, dari jumlah tersebut hanya terdapat kurang dari 10% peserta yang hadir untuk ujian. Sehingga terjadi ketidakefisienan.
"Siswa yang ingin memperbaiki hasil UN, dapat mengikuti ujian susulan yang juga berfungsi sebagai ujian nasional perbaikan. Untuk peserta UN yang tahun lalu ingin memperbaiki nilai, bisa melakukan perbaikan pada ujian susulan tahun ini," kata Kepala Pusat Penilaian Pendidikan (Kapuspendik) Kemdikbud, Nizam di Jakarta, Kamis (9/2/2017).
Syarat mengikuti ujian susulan untuk memperbaiki nilai UN adalah memiliki nilai kurang dari atau sama dengan 55,0. Berdasarkan Prosedur Operasional Standar (POS) penyelenggaraan UN Tahun Pelajaran 2016/2017, nilai hasil UN dilaporkan dalam rentang nilai 0 sampai dengan 100. Tingkat pencapaian kompetensi lulusan masuk kategori kurang, jika nilai yang diperoleh siswa kurang dari atau sama dengan 55,0.
Terkait pemanfaatan hasil UN untuk seleksi di perguruan tinggi, sudah ada pernyataan kesepakatan dari Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) bahwa mereka akan memanfaatkan nilai UN sebagai bagian dari seleksi masuk perguruan tinggi.
"Penggunaannya diserahkan pada masing-masing perguruan tinggi. Kami memberikan beberapa alternatif dan beberapa cara untuk menggabungkan nilai dan sebagainya. Kemudian pertimbangan bagaimana menggunakannya kita berikan sepenuhnya kepada teman-teman Kemristekdikti dan perguruan tinggi," terang Nizam.(jos)
Ujian Nasional Perbaikan (UNP) Ujian Susulan Kemendikbud