Mendagri Yakin Soal Status Ahok
Mendagri Tjahjo Kumolo.
JOSSTODAY.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo tidak akan mengubah keputusannya soal mengaktifkan kembali Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi Gubernur DKI Jakarta. "Saya yakin betul, saya mempertanggungjawabkannya kepada Bapak Presiden, apa yang sudah saya putuskan belum memberhentikan (Ahok)," tegas Tjahjo saat di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (16/2/2017).
Tjahjo menghargai pendapat Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali tentang permintaan fatwa MA atas statusAhok sebagai Gubernur DKI. Dia tidak akan memaksakan MA mengeluarkan fatwa yang diminta jika memang dinilai tidak perlu. "Soal fatwa, kami tidak memaksakan MA mau buat fatwa atau tidak. Statement Ketua MA kan menyerahkan ke Mendagri, jadi apa yang sudah saya anggap benar, ya itu benar," kata dia.
Keputusan mengaktifkan kembali Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta menuai protes. Bahkan, sebagian fraksi di DPR ingin menggunakan hak angket untuk mempertanyakan keputusan Mendagri. Ahok dianggap tidak bisa lagi aktif menjadi Gubernur DKI karena status hukumnya sebagai terdakwa perkara dugaan penodaan agama. Mendagri kemudian melayangkan permintaan penerbitan fatwa kepada MA untuk memperjelas ketentuan dalam Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ketua MA Hatta Ali lantas berkomentar, semestinya hal ini tidak memerlukan fatwa MA. Persoalan itu bisa diselesaikan oleh biro hukum di Kemendagri. "Sampai sekarang suratnya belum saya baca, seyogianya permasalahan ini dapat dibahas di bagian hukum mereka (Kemendagri)," ujar Hatta Ali di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (14/2/2017).(jos)
Mendagri Tjahjo Kumolo Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)