Ahok Kembali Dipolisikan Soal Agama
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo tidak akan mengubah keputusannya soal mengaktifkan kembali Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi Gubernur DKI Jakarta.
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) belum juga diberhentikan sementara dari statusnya sebagai Gubernur DKI Jakarta, meski saat ini menjadi terdakwa kasus dugaan penodaan agama.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Maruf Amin masih enggan atau ogah bertemu dengan calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), maupun dengan pasangan calon peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017 lainnya.
Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengucapkan permintaan maaf kepada Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Maruf Amin, dan tidak akan melaporkannya kepada polisi.
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyampaikan empat poin keberatan atas kesaksian yang disampaikan saksi pelapor Muhammad Asroi Saputra, dalam sidang lanjutan dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (
Aksi unjuk rasa mewarnai jalannya persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kantor Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta, Selasa (24/1/2017).
Terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mendapatkan dukungan dari sejumlah relawan perempuan, saat menjalani persidangan di Gedung Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta, Selasa (3/1/2017).
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diklaim sudah sering melakukan penistaan agama.
Aparat keamanan akan membatasi pengunjung yang ingin menyaksikan langsung sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).