Polri Cermati Laporan Antasari
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar.
JOSSTODAY.COM - Polri masih mempelajari dan mencermati laporan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar, terkait dengan persangkaan palsu. Pasalnya, laporan Antasari berkaitan dengan kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap. Bahkan, pengajuan grasi Antasari dikabulkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Artinya kalau orang memohon grasi, orang mengakui dari perbuatan yang dilakukan, meminta pengampunan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/2/2017).
Boy menegaskan, polisi perlu cermat dalam menelusuri laporan Antasari karena proses hukum Antasari dalam kasus pembunuhan Direktur Utama PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, sudah bergulir dan mencapai tahap final.
Bareskrim Polri akan mengumpulkan fakta-fakta dan menyimpulkan, apakah pelaporan berkaitan dengan kasus Antasari yang telah bergulir di persidangan atau berdiri sendiri. "Karena ini tidak lepas dari apa yang dialami oleh Antasari ketika menjalani proses persidangan ketika saat itu ditangani oleh penyidik Polda Metro Jaya," papar Boy.
Polisi belum ada jadwal meminta keterangan sejumlah saksi terkait laporan Antasari. "Belum ada jadwal yang kita terima terkait siapa yang dipanggil atau yang akan didengar keterangannya oleh penyidik," tegas Boy.
Sebelumnya diberitakan, Antasari resmi membuat laporan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Berdasarkan surat dengan nomor LP/167/II/2017/Bareskrim tertanggal 14 Februari 2017, Antasari melaporkan pelaku atas dugaan tindak pidana persangkaan palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 318 KUHP.
"Inilah ending dari perjalanan panjang saya selama delapan tahun. Dua tahun di tahanan, enam tahun di LP. Saya laporkan tentang persangkaan palsu atau rekayasa, yang dalam kasus saya membuat saya terhukum," ucap Antasari di Kantor Bareskrim, Komplek Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Selasa (14/2/2017).
Antasari juga melaporkan adanya dugaan penghilangan barang bukti yang dibutuhkan dalam persidangan, dimana hal itu melanggar Pasal 417 KUHP. Menurutnya, seorang pejabat telah sengaja menghilangkan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan mendiang Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.
"Pasal 417 KUHP itu masalah perbuatan penguasa, pejabat yang ditunjuk dalam hal ini, yang menghilangkan baju korban. Menghilangkan, menghapus, semacamnya. Itu saya laporkan juga," tegas Antasari.
Sementara itu, terlapor dalam surat laporan Antasari tidak disebutkan namanya. Melainkan hanya tertulis dalam penyelidikan. Antasari berharap penyidik Bareskrim mampu bekerja cepat dalam memproses laporannya.(jos)
Antasari Azhar Persangkaan Palsu Polri