Freeport Beri Waktu Pemerintah 120 Hari
President and Chief Executive Officer Freeport-McMoRan Inc, Richard C Adkerson.
JOSSTODAY.COM - PT Freeport Indonesia memberikan waktu 120 hari kepada pemerintah Indonesia, sebelum mengajukan gugatan terkait dengan status kontrak yang sampai sekarang masih dalam perdebatan. Jumat (17/2/2017) lalu, pihak Freeport sudah mengirimkan surat kepada Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan tindakan wanprestasi dan pelanggaran Kontrak Karya oleh pemerintah.
President and Chief Executive Officer Freeport-McMoRan Inc, Richard C Adkerson menyatakan, perusahaan tidak dapat melakukan ekspor tanpa mengakhiri Kontrak Karya (KK) yang ditandatangi pada 1991 silam. KK disebutkan tidak dapat diubah sepihak oleh pemerintah Indonesia melalui izin ekspor yang diberikan jika beralih status menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Melalui surat yang sudah dikirimkan, diharapkan bisa didapat solusi atas kontrak perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu. "Dalam surat itu ada waktu 120 hari. Di mana pemerintah Indonesia dan Freeport bisa menyelesaikan perbedaan-perbedaan yang ada. Kalau tidak selesai, Freeport punya hak untuk melakukan arbitrase," tegas Ricard dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (20/2/2017).
Saat ini, Freeport masih terus berunding dengan pemerintah mengenai kepastian kontrak. Hal itu dibutuhkan lantaran Freeport membutuhkan kepastian hukum dan fiskal dalam berinvestasi di Indonesia. Perusahaan tidak bisa mengekspor konsentrat sejak 12 Januari. Sejak itu pula terjadi mogok kerja di smelter Gresik, sehingga perusahaan tidak mampu lagi memproduksi konsentrat untuk dijual.
"Ada dua kapal yang dikirim ke Gresik setelah izin ekspor terakhir. Tapi karena ada pemogokan kerja, kami tidak bisa kirim konsentrat setelah itu. Kami berhenti operasional pabrik dalam 10 hari karena tidak ada tempat penyimpanan konsentrat. Akibatnya kami turunkan operasi dengan sangat tajam," ungkapnya.
Richard berharap segera ada jalan keluar karena tak mau pihaknya terpaksa harus mengurangi biaya operasional serta menurunkan produksi. Bahkan ia menyebut induk perusahaan telah lima tahun tidak menerima dividen dari PTFI.
"Yang tidak kita inginkan adalah mengurangi pengeluaran kapital kita sebesar US$1,1 miliar, harus mengurangi biaya operasi. Normalnya kami menghabiskan US$2 miliar setiap tahun dengan entitas bisnis di Indonesia, baik di Papua maupun di seluruh Indonesia. Kami juga harus mengurangi jumlah karyawan," tandasnya.
Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, memperpanjang pelaksanaan ekspor konsentrat dengan sejumlah syarat, yakni pemegang KK harus beralih operasi menjadi perusahaan IUP (Izin Usaha Pertambangan) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) serta membuat pernyataan kesediaan membangun "smelter" dalam jangka waktu lima tahun. Syarat lain adalah kewajiban divestasi hingga 51%.(jos)
PT Freeport Indonesia Freeport McMoran Ekspor Konsentrat PHK