70 Expatriat Freeport Pulang
Sebanyak 70 pekerja asing atau expatriat di pertambangan PT Freeport Indonesia dan sejumlah perushaan sub kontraktornya sudah pulang ke negara asalnya.
Sebanyak 70 pekerja asing atau expatriat di pertambangan PT Freeport Indonesia dan sejumlah perushaan sub kontraktornya sudah pulang ke negara asalnya.
Indonesia berpeluang besar bila PT Freeport Indonesia mengajukan gugatan ke Pengadilan Arbitrase Indonesia, terkait dengan aturan ekspor mineral mentah atau konsentrat.
PT Freeport Indonesia sudah mengurangi setidaknya 1.087 karyawan.
President dan Chief Executive Officer (CEO) Freeport-McMoRan Inc, Richard C Adkerson mengungkit pernyataan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said, yang memberikan jaminan konsistensi Kontrak Karya (KK) melalui surat tertanggal
PT Freeport Indonesia memberikan waktu 120 hari kepada pemerintah Indonesia, sebelum mengajukan gugatan terkait dengan status kontrak yang sampai sekarang masih dalam perdebatan.
Freepot MacMoran mengancam memberhentikan sekitar 12.000 karyawan, sebagai imbas atas dihentikannya aktivitas ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia oleh pemerintah Indonesia.