Freeport Ungkit Janji Sudirman Said

President dan Chief Executive Officer (CEO) Freeport-McMoRan Inc, Richard C Adkerson.
JOSSTODAY.COM - President dan Chief Executive Officer (CEO) Freeport-McMoRan Inc, Richard C Adkerson mengungkit pernyataan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said, yang memberikan jaminan konsistensi Kontrak Karya (KK) melalui surat tertanggal 7 Oktober 2015.
Dengan alasan itulah, PT Freeport Indonesia mempertahankan status KK dalam menjalankan produksi di Indonesia. Namun peraturan pemerintah Indonesia yang ada saat ini, mewajibkan KK diakhiri untuk memperoleh izin ekspor. "Hal ini tidak dapat kami terima," tandas Richard saat di Jakarta, Senin (20/2/2017).
Menurut Richard, Freeport telah berupaya fleksibel dan berkomitmen untuk mengubah KK ke Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Dengan catatan, pemerintah dan Freeport menandatangani perjanjian investasi yang disepakati bersama serta memberikan Freeport hak-hak yang sama sebagaimana diatur dalam KK.
"Kami telah mendiskusikan dengan pemerintah untuk memperoleh jangka waktu enam bulan guna merundingkan perjanjian investasi. Ekspor akan diizinkan dan Kontrak Karya tetap berlaku sebelum ditandatanganinya perjanjian investasi tersebut," ucap Richard.
Dengan kondisi Freeport yang tidak dapat mengekspor tanpa mengakhiri KK, tentunya akan terjadi konsekuensi-konsekuensi yang tidak menguntungkan bagi semua pemangku kepentingan. Termasuk penangguhan investasi modal, hingga hilangnya pekerjaan bagi para kontraktor dan pekerja. "Tapi kita masih percaya konsistensi ini sesuai peraturan di Indonesia. Konsisten dengan surat dari pemerintah tanggal 7 Oktober 2015, yang mana kita diberikan kepastian," cetus Richard.(jos)
PT Freeport Indonesia Freeport McMoran Ekspor Konsentrat PHK