Komisi III Tampung 4 Tuntutan Demonstran
Perwakilan FUI melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/2/2017).
JOSSTODAY.COM - Komisi III DPR RI menerima 4 tuntutan saat menerima perwakilan pengunjung rasa di Kompleks Parlemen. Keempat tuntutan adalah penonaktifan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), hentikan kriminalisasi terhadap para ulama, tidak ada mahasiswa yang ditahan, dan penegakan hukum secara konsisten.
Selanjutnya, tuntutan-tuntutan itu akan diteruskan kepada pemerintah. "Aspirasi akan kami sampaikan kepada pemerintah melalui pimpinan DPR," kata Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan perwakilan demonstran di Ruang Rapat Komisi III DPR, Jakarta, Selasa (21/2/2017).
Untuk poin kedua hingga keempat, Komisi III DPR akan menyampaikan kepada Kapolri saat Rapat Kerja yang dijadwalkan pada Rabu (22/2/2017) besok. "Poin ke dua hingga keempat akan kami sampaikan terkait apa yang menjadi aspirasi masyarakat," tegas Bambang.
Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al-Khaththath dalam rapat mengatakan, dirinya beserta perwakilan demonstran ingin menyampaikan empat tuntutan, pertama melaksanakan UU karena dalam UU Pemda menyebutkan bahwa kepala daerah berstatus terdakwa harus diberhentikan.
Kedua, meminta agar Komisi III DPR memperjuangkan agar para ulama tidak dikriminalisasi pasca aksi damai pada bulan Desember 2016 dan Januari 2017. "Ketiga tidak ada mahasiswa yang ditahan dan keempat penegakkan hukum secara konsisten," ujarnya.(jos)
Komisi III DPR RI FUI Aksi 2/12 Jilid II Bambang Soesatyo