Ahok Kembali Dipolisikan Soal Agama

josstoday.com

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

JOSSTODAY.COM - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Dugaan kasusnya sama dengan persidangan Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yakni soal penodaan agama Islam.

Kali ini pelapor adalah dua pengacara di Jakarta, yakni Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana. Mereka membuat laporan di kepolisian terkait rencana Ahok memberi nama jaringan internet terbuka atau wifi dengan nama Surat Al Maidah ayat 51.

Ucapan Ahok tersebut ada dalam sebuah rekaman video di Youtube. "Iya betul, soal wifi," kata Lubis, saat akan masuk ke Bareskrim Polri, Kamis (23/2/2017).(jos)

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) Penodaan Agama Penistaan Agama