Freeport Berpeluang Kalah Gugatan

josstoday.com

JOSSTODAY.COM - Indonesia berpeluang besar bila PT Freeport Indonesia mengajukan gugatan ke Pengadilan Arbitrase Indonesia, terkait dengan aturan ekspor mineral mentah atau konsentrat. Pemerintah Indonesia memiliki Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Regulasi lantas diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017, tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

"Peluang kita (Memenangkan gugatan Freeport) 70:30. Selama dasarnya undang-undang negara berdaulat. Ini terbukti sejak digugat oleh Newmont. Indonesia menang di situ," kata pengamat energi dari Universitas Gajah Mada (UGM) Fahmi Radhi dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (25/2/2017).

Namun Fahmi, "surat cinta" dari mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 7 Oktober 2015 kepada Presiden Direktur Freeport McMoran Inc James Moffett, bisa melemahkan Indonesia. Terlebih isi suratnya dapat diartikan sebagai surat jaminan dari Sudirman untuk Freeport memperpanjang masa operasional sesuai dengan Kontrak Karya hingga 30 Desember 2021.

"Kebijakan yang dikeluarkan oleh para Menteri ESDM dari jaman Jero Wacik, Sudirman Said dan Acandra Tahar yang mengizinkan bagi Freeport untuk ekspor kosentrat tanpa diolah dan dimurnikan di smelter dalam negeri," paparnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Satya W Yudha optimistis pemerintah Indonesia dapat memenangkan gugatan tersebut. Dengan catatan, pemerintah konsisten dengan memegang regulasi yang berlaku saat ini.

"Kalau kita mau Arbitrase, harus perhatikan konsistensi dalam KK. Kalau kita tidak konsisten, juga tidak konsisten. Walau surat Sudirman Said lemahkan, tapi Pemerintah Indonesia tetap punya kekuatan," ucapnya.(jos)

PT Freeport Indonesia Freeport McMoran Ekspor Konsentrat Arbobitrase Internasional