Yusril: Dahlan Bukan Pelaku Utama

josstoday.com

Yusril Ihza Mahendra.

JOSSTODAY.COM - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan diklaim bukan pelaku utama, dalam kasys dugaan korupsi pengadaan mobil listrik. Dahlan menjadi tersangka dikaitkan dengan Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi yang sudah diputus oleh Mahkamah Agung (MA).

"Kami menolak penetapan tersangka Dahlan Iskan yang kami anggap tidak sah, karena beliau itu sebenarnya bukan pelaku utama dalam kasus ini," kata kuasa hukum Dahlan, Yusril Ihza Mahendra usai sidang praperadilan yang diajukan Dahlan Iskan sebagai pihak pemohon terhadap Kejaksaan Agung sebagai pihak termohon di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (27/2/2017).

Yusril menjelentrehkan sejumlah keberatan. Pertama, soal salinan putusan Dasep Ahmadi belum diterima oleh pihak yang bersangkutan. Sehingga hal tersebut belum bisa dijadikan dasar untuk melangkah lebih jauh menetapkan orang lain sebagai tersangka. "Jadi yang ada itu dua lembar surat dari Mahkamah Agung berisi `summary` petikan bukan salinan dari kasus itu," ungkapnya.

Kedua, telah terjadi perubahan hukum ketika Dasep Ahmadi didakwa ke pengadilan itu belum ada putusan Mahkamah Konstitusi, yang mengubah secara fundamental delik korupsi dari delik formil jadi delik materiil. "Sekarang sudah jadi delik materiil. Karena itu, dasar dakwaan bagi Pak Dasep tidak bisa dipakai untuk Pak Dahlan Iskan karena telah terjadi perubahan hukum," terang Yusril.

Sementara itu, sidang perdana praperadilan Dahlan Iskan ditunda sampai Senin pekan depan karena pihak termohon dalam hal ini Kejaksaan Agung tidak hadir sampai pukul 13.00 WIB. "Termohon belum hadir atau tidak mengutus perwakilan. Karena itu, sidang kami tunda sampai minggu depan. Kami akan panggil lagi Kejaksaan Agung sebagai termohon, selanjutnya agar pemohon hadir kembali tanpa dipanggil lagi," ucap Hakim Tunggal Made Sutrisna yang memimpin sidang praperadilan.

Sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka pengadaan mobil listrik, setelah menerima salinan putusan kasasi MA yang menghukum pihak swasta pengadaan mobil tersebut, Dasep Ahmadi.

Dasep Ahmadi adalah Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama di tingkat pertama divonis 7 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp17,1 miliar atau diganti hukuman 2 tahun penjara.

Mahkamah Agung menyebutkan dalam putusan kasasi Dasep Ahmadi bahwa pembuatan 16 mobil listrik tidak melalui tender sesuai ketentuan Kepres 54 Tahun 2010, tetapi dengan penunjukan langsung atas keputusan Dahlan Iskan selaku Menteri BUMN.

Proyek pembuatan mobil listrik dimaksudkan untuk dipamerkan dalam KTT APEC, dengan maksud menunjukkan bahwa Bangsa Indonesia telah mampu membuat mobil listrik, kendaraan ramah lingkungan. Dalam pelaksanaannya, Dahlan menunjuk Dasep, Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama yang ternyata dalam pembuatan "prototype" menggunakan chasis dan transmisi mobil Hino serta mesin Toyota yang dimodifikasi tanpa rekomendasi ATPM.

Karena hanya disulap, proyek mobil listrik tersebut gagal dan menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp17.118.818.181. Bahkan, MA menyebutkan Dahlan terlibat atau secara bersama-sama atas perbuatan yang dilakukan oleh Dasep Ahmadi.(jos)

Dahlan Iskan Korupsi Mobil Listrik Yusril Ihza Mahendra