Ahok Tak Perlu Cuti Jika Kampanye Tertutup

josstoday.com

Mendagri Tjahjo Kumolo.

JOSSTODAY.COM - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tak perlu mengajukan cuti, bila kampanye putaran dua Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017 dilakukan secara tertutup. Adapun kampanye tertutup yang dimaksud adalah berupa debat dan pertemuan tertutup.

Namun, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tetap akan mengikuti aturan berdasarkan keputusan resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta soal teknis pelaksanaan kampanye putaran kedua Pilkada.

"Kalau putaran kedua zaman Pilkada DKI dulu (2012) kan tidak ada cuti. Kalau kampanye tertutup, penajaman visi maupun debat, ya saya kira tak perlu ada cuti," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (27/2/2017).

Cuti untuk Ahok dapat diberikan setelah masa kampanye ditetapkan. Bila kampanye diputuskan berjalan terbuka, maka petahana wajib mengambil cuti sesuai peraturan yang berlaku.

Terpisah, Ketua KPU DKI Sumarno menyatakan, teknis kampanye putaran kedua belum dikeluarkan. Namun, ia menjamin peraturan teknis kampanye putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017 tak akan bertentangan dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.

"Kita bisa saling berdiskusi, saling mengajukan gagasan-gagasan, dasar hukum yang dipakai. KPU DKI sebagai penyelenggara pemilu tingkat provinsi tidak mungkin membuat keputusan, menentukan sebuah kebijakan yang berimplikasi sangat luas, tanpa ada dasar hukumnya," papar Sumarno.

Pengaturan kampanye di putaran kedua Pilkada ibu kota memang tak tercantum pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Namun, KPU memiliki hak mengatur pelaksanaan sosialisasi melalui Peraturan KPU dan penerbitan Surat Keputusan (SK).

Masa kampanye putaran kedua Pilkada DKI diprediksi berlangsung pada 7 Maret hingga 15 April. Kampanye dimulai tiga hari setelah KPU DKI menetapkan hasil putaran pertama Pilkada, hingga tiga hari sebelum pemungutan suara dilakukan. Penetapan hasil putaran pertama Pilkada DKI dilakukan 4 Maret 2017. Sedangkan masa pemungutan suara Pilkada putaran kedua dijadwalkan berlangsung 19 April 2017.(jos)

Pilkada DKI Jakarta 2017 Cuti Kampanye Ahok-Djarot Mendagri Tjahjo Kumolo