70 Expatriat Freeport Pulang
JOSSTODAY.COM - Sebanyak 70 pekerja asing atau expatriat di pertambangan PT Freeport Indonesia dan sejumlah perushaan sub kontraktornya sudah pulang ke negara asalnya. Hingga kini, baru 4 perusahaan yang sudah melaporkan kepulangan pekerjaan asingnya kepada Kantor Imigrasi.
"Pekerja asing PT Freeport yang sudah pulang sebanyak 23 orang (ditambah anggota keluarga mereka 52 orang), PT Redpath sebanyak 31 orang, PT RUC sebanyak 11 orang dan PT JDA sebanyak 5 orang," ungkap Kepala Seksi Informasi dan Sarana Komunikasi Kantor Imigrasi II Tembagapura, Mochammad Dede Sulaiman di Timika, Selasa (28/2/2017).
Pihak Imigrasi Tembagapura telah meminta PT Freeport Indonesia dan perusahaan-perusahaan sub kontraktornya untuk melaporkan jumlah pengurangan tenaga kerja asing, sekaligus mengembalikan dokumen (FO) bagi pekerja asing yang sudah tidak dipekerjakan lagi. Dengan dipulangkannya puluhan pekerja asing di Freeport, maka jumlahnya yang berdomisili di Kabupaten Mimika semakin berkurang.
Pada awal 2017, jumlah pekerja asing di Mimika sebanyak 712 orang. Pihak perusahaan sponsor yang menampung para pekerja asing wajib melaporkan ke Kantor Imigrasi, jika pekerja asing tersebut diputus kontraknya.
"Kalau kontrak pekerja asing itu diputus maka sponsor harus mengembalikan dokumen. Sebab tanggung jawab perusahaan sponsor terhadap yang bersangkutan sudah selesai. Kepada yang bersangkutan diberikan waktu selama tujuh hari, setelah mengembalikan dokumen ke Kantor Imigrasi untuk segera meninggalkan wilayah Indonesia," papar Dede.
Para pekerja asing yang bekerja di PT Freeport Indonesia tidak diberhentikan atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). "Mereka cuma dirumahkan saja, sekalipun izin tinggalnya masih ada. Mereka disuruh menunggu. Apabila sudah ada kesepakatan antara pemerintah dengan pihak Freeport, sewaktu-waktu mereka bisa dipanggil kembali. Itu informasi yang kami terima dari PT Freeport," terang Dede.(jos)
PT Freeport Indonesia Freeport McMoran Ekspor Konsentrat PHK Pekerja Asing Expatriat