Ketua MA Tak Dapat "Titipan" Dari Presiden
Ketua MA Hatta Ali.
JOSSTODAY.COM - Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali tak mendapatkan pesan khusus atau "titipan" dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), setelah dirinya terpilih untuk melanjutkan kepemimpinan. Presiden Jokowi hanya mengucapkan selamat dan akan mendukung sepenuhnya.
"Saya mempunyai kewajiban moral untuk melaksanakan, memimpin MA ini kedepan selama 3 tahun. Kalau bisa saya tingkatkan lagi dan pengawasan lebih diperketat," kata Hatta usai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (1/3/2017).
Sekadar mengingatkan, Hatta Ali terpilih sebagai Ketua MA periode 2017-2022 pada 14 Februari 2017. Dia memperoleh dukungan 38 suara dari 47 jumlah hakim agung. Hatta tidak akan akan menyelesaikan masa baktinya hingga 2022, karena sekarang sudah berusia 67 tahun.
"Jadi masa jabatan ini, periodenya sebenarnya lima tahun. Tetapi ketentuan Undang-Undang MA menyatakan bahwa usia pensiun hakim agung adalah 70 tahun. Jadi saya terikat pada usia pensiun hakim agung. Kalau sudah sampai 70 tahun, sekalipun periode saya belum selesai, saya harus berhenti sebagai hakim agung," terang Hatta.
Dengan masa jabatan yang ada, Hatta akan melakukan sejumlah perbaikan. Misalnya, penyelesaian perkara agar lebih cepat dan publikasi perkara. Sebab masih banyak yang beranggapan bahwa MA tertutup soal publikasi perkara.
"Silakan lihat di website MA, putusan apapun yang Anda kehendaki semua ada. Setiap putusan langsung di-upload di dalam website MA. Jadi tidak ada yang rahasia-rahasia. Tapi publikasinya yang kurang dari Anda (wartawan). Kami sudah cukup mempublikasi, ternyata para jurnalis ini yang tidak tertarik mempublikasikan dalam rangka bagaimana penegakan hukum yang baik di Indonesia," papar Hatta.
Satu lagi yang akan dilakukan Hatta adalah mengurangi mengurangi fatwa. Banyak pihak yang berasumsi bahwa fatwa adalah mengikat untuk dilaksanakan. "Padahal tidak demikian halnya, (fatwa) bisa dilaksanakan, bisa tidak," tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta fatwa MA mengenai pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terkait status hukum Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus dugaan penistaan agama. Namun MA menolak untuk memberikan fatwa tersebut.
"Banyak fatwa yang diajukan oleh pihak pihak yang berpekara. Kalau kami memberikan jawaban, justru kami tidak mengetahui secara detail permasalahan hukumnya. Ini bisa disalahgunakan fatwa itu oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, fatwa itu sangat kritis, sangat selektif dan dibawa ke rapat pimpinan untuk dimusyawarahkan bersama. Kemudian diputuskan apakah perlu atau tidak memberikan fatwa," jelentreh Hatta.(jos)
Ketua MA Hatta Ali Presiden Jokowi Fatwa MA