KPK Periksa Tersangka Kasus Suap Pamekasan

josstoday.com

Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya (tengah) berjalan keluar gedung seusai menjalani pemeriksaan perdana di gedung KPK, Jakarta, Rabu (9/8/2017).

JOSSTODAY.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini akan memeriksa semua tersangka kasus suap kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan terkait penanganan perkara penyalahgunaan dana desa Dassok. 

Menurut juru bicara KPK Febri Diansyah kelima tersangka yang akan diperiksa meliputi Bupati Pamekasan Achmad Syafii, Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indraprasetya, Kepala Inspektorat Pemerintah Kabupaten Pamekasan Sutjipto Utomo, Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi, dan Kasubag Umum dan Kepegawaian Inspektorat Kabupaten Pamekasan Noer Salehhoeddin.

KPK telah memperpanjang masa penahanan semua tersangka tersebut selama 40 hari dari 23 Agustus sampai 1 Oktober 2017.

Bupati Pamekasan Achmad Syafii dan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudy Indra Prasetya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait penanganan kasus penyalahgunaan dana desa Dassok yang ditangani Kejari Pamekasan.

KPK juga menetapkan Inspektur Pemerintah Kabupaten Pamekasan Sutjipto Utomo, Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi, dan Kabag Inspektur Kabupaten Pameksan Noer Salehhoeddin sebagai tersangka. (gus/ra)

Korupsi pamekasan Rudi Indraprasety