Pakde Karwo: Launching Pengoperasian Angkutan Sewa Khusus Online
Gubernur Jatim Dr. H. Soekarwo melaunching pengoperasian angkutan sewa khusus online yang sudah mendapatkan ijin dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur di halaman Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (04/01/2018).
JOSSTODAY.COM - Gubernur Jatim Dr. H. Soekarwo melaunching pengoperasian angkutan sewa khusus online yang sudah mendapatkan ijin dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur di halaman Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (04/01/2018).
Launching dilakukan pada kendaraan yang mewakilii wilayah Gremakertosusila Plus (Gresik, Madura, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Lamongan, Tuban, Bojonegoro, Jombang, Pasuruan) dan Malang Raya.
Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Jatim, Drs. Benny Sampir Wanto, MSi di Ruang Kerja Biro Humas dan Protokol Pemprov Jatim mengatakan Dinas Perhubungan Jatim terdapat beberapa perusahan yang memperoleh izin dari banyaknya perusahaan yang mengajukan.
"Berdasarkan data perkembangan proses izin hingga 03 Januari 2018 di Dinas Perhubungan Provinsi Jatim terdapat sebanyak 9 perusahaan yang telah memperoleh izin dari 31 perusahaan yg mengajukan, dengan jumlah persetujuan prinsip terhadap kendaraan sebanyak 2.418 unit kendaraan," jelas Benny.
Selain itu Benny menjelaskan bahwa angkutan online Jatim mengacu pada pergub Jatim.
"Sedangkan yang sudah memperoleh ijin operasional sebanyak 113 kendaraan. Untuk kuota angkutan online di Jatim sendiri mengacu pada Pergub Jatim No. 188/375/KPTS/103/2017, yakni sebanyak 4.445 kendaraan, yang terdiri dari 3.000 unit untuk wilayah Grebangkertosusila, 225 unit di Malang Raya, dan sisanya daerah lain di Jawa Timur," jelasnya.
Menurut Benny, mengenai tarif kendaraan online ,mengacu pada Peraturan Dirjen Perhubungan Darat No. SK.3244/AJ.801/DJPD/2017.
" Tentang Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Angkutan Sewa Khusus. Dalam peraturan tersebut telah ditentukan besaran tarif angkutan sewa khusus di Jatim adalah Rp. 6.000; per km batas atas dan Rp. 3.500; per km batas bawah," tutur dia.
Kadiahub Jatim, Wahid Wahyudi meminta agara parapengusaha dan pengemudi angkutan online mematuhi peraturan yang berlaku.
"'Menteri Perhubungan No. 108 Tahun 2017 yang memuat tentang kewajiban pelayanan dan syarat-syarat kendaraan angkutan sewa khusus/online, serta Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/375/KPTS/103/2017 tentang batas quota kendaraan Angkutan Sewa Khusus harus mematuhi peraturan yang berlaku," jelas Wahid.
Wahid tidak lupa menyampaikan bagi perusahaan aplikasi dibidang transportasi darat juga agar memperhatikan larangan-larangan yang telah diatur dalam permenhub tsb, seperti memberikan layanan akses aplikasi terhadap perusahaan angkutan umum yang belum memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek, memberikan layanan akses aplikasi kepada perorangan, serta merekrut pengemudi.
"Demikian pula, larangan menetapkan tarif serta memberikan promosi tarif di bawah tarif batas bawah yang telah ditetapkan," jelas Wahid.
Dalam kesempatan sama, Kadishub Wahid Wahyudi juga menjelaskan pemberian layanan terbaik bagi masyarakat, termasuk perizinan angkutan online. Diantaranya, ia menyiapkan ruang konsultasi khusus dan pendaftaran izin secara online pada website : sipa.jatimprov.go.id.
Selain itu, Dinas Perhubungan bekerjasama dengan Poltekbang Surabaya, juga memberikan peluang untuk mendidik 100 orang pengemudi online agar terampil mengemudikan kendaraan angkutan online ini sampai memperoleh SIM A umum secara gratis. (tus)