Terlibat Prostitusi Online, Cassandra Angelie Tak Ditahan

josstoday.com

Cassandra Angelie

JOSSTODAY.COM - Artis sinetron Cassandra Angelie telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online. Namun, Cassandra tidak ditahan dan hanya wajib lapor.

"Terkait artis CA yang sudah ditetapkan tersangka memang hari ini dilakukan wajib lapor, artinya tidak dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Senin (3/1/2022).

Dikatakan Zulpan, ada beberapa pertimbangan sehingga penyidik Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tidak menahan Cassandra.

Salah satunya, yaitu Cassandra merupakan korban prostitusi online. Ancaman hukumannya yaitu satu tahun penjara.
"Artis CA ini baik sebagai pelaku juga baik sebagai korban. Sehingga dalam persangkaan pasal yang dikenakan, yang bersangkutan pun ancaman hukuman hanya satu tahun sehingga penyidik memandang tidak perlu dilakukan penahanan," ungkap Zulpan.

BACA JUGACassandra Angelie Sempat Mengaku Lebih Nyaman Hidup Sendiri
Selain itu, Zulpan mengungkapkan alasan lainnya yaitu Cassandra tidak akan menghilangkan barang bukti.

"Dengan beberapa alasan juga yaitu tidak akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya," ucapnya.

Sebelumnya, artis sinetron Cassandra Angelie telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan prostitusi online bersama dengan tiga orang lainnya yang berperan sebagai muncikari. Ketiga muncikari itu, adalah KK (24), R (25), dan UA (26).

Endra Zulpan mengatakan, penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima penyidik terkait maraknya prostitusi di Jakarta.

"Kemudian didalami dan ditemukan adanya pertemuan antara pria dan wanita berinisial CA di hotel. Saat dilakukan penangkapan, mereka ada di dalam kamar hotel tanpa mengenakan pakaian," ungkap Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (31/12/2021).

Cassandra dijerat dengan Pasal 296 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun.

Tiga muncikarinya dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun, kemudian Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan pidana enam tahun penjara.

Selanjutnya Pasal 1 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Cassandra Angelie Cassandra Angelie Tak Ditahan Polda Metro Jaya Prostitusi Online Prostitusi