La Nyalla Tak Penuhi Undangan Bawaslu Jatim

josstoday.com

Direktur Eksekutif Kadin Jatim, Heru Pramono (kanan) saat memberi keterangan pers di Kantor Bawaslu Jatim, Surabaya, Senin (15/1/2018). (josstoday.com/Fariz Yarbo)

JOSSTODAY.COM - Ketua Kadin Jawa Timur, La Nyalla Mahmud Mattalitti tak memenuhi undangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur untuk meminta klarifikasi terkait mahar politik yang dilakukan Partai Gerindra. 

Kehadiran pria yang kerap disapa La Nyalla itu pun diganti oleh Direktur Eksekutif Kadin Jatim, Heru Pramono yang datang langsung ke Kantor Bawaslu Jatim, Jl. Tanggulangin, Surabaya, Senin (15/1/2018).

Namun, kehadiran pria yang kerap disapa Heru ini tidak untuk memberikan klarifikasi terkait mahar politik.

"Saya kemari untuk menyampaikan surat bahwa beliau paa saat ini belum berkesempatan untuk hadir memenuhi undangan dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur untuk verifikasi," ujarnya.

Ia mengatakan, jika ketidakhadiran La Nyalla di Bawaslu Jatim karena sedang keperluan organisasi di luar kota.

Selain itu, saat dikonfirmasi kapan mantan Ketua Umum PSSI itu akan hadir, Heru enggan menjawab karena belum ada kepastian dari La Nyalla.

Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jatim, Aang Kunaifi mengatakan jika pihaknya akan tetap mengundang La Nyalla untuk memberi keterangan.

"Kami berniat mengundang ulang beliau dalam waktu dekat ini," katanya.

Menurutnya, keterangan dari La Nyalla akan menjadi sangat penting untuk melakukan investigasi terkait adanya penerimaan imbalan dari bakal calon kepada partai.

Ya, sebelumnya Ketua MPW Pemuda Pancasila Jatim itu mengaku jika ia dimintai uang oleh Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto sebesar Rp 170 miliar atau minimal Rp 150 miliar.

Pria yang keraap disapa Aang itu mengatakan, ada dua sanksi yang akan diberikan jika terbukti benar melakukan transaksional di parpol. Yakni sanksi pidana atau sanksi administratif.

"Untuk sanksi pidana itu enam tahun tidak boleh ikut pemilihan umum. Sedangkan secara administratif partai tidak bisa mengusung calon di pilkada selanjutnya, dan harus mengembalikan uang sebanyak 10x lipat," jelasnya.

Selain memanggil La Nyalla, Bawaslu Jatim juga akam memanggil DPD Partai Gerindra Jatim untuk memberikan klarifikasinya. Namun, hal itu dilakukan terpisah setelah La Nyalla memenuhi undangan Bawaslu. (ais)
 

Pilgub Jatim 2018 La Nyalla Mattalitti Partai Gerindra Mahar Politik Bawaslu Jatim