Revisi UU MD3 Dianggap Berlebihan
JOSSTODAY.COM - Pengesahan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dianggap agak berlebihan oleh sejumlah pihak. Salah satunya adalah pengamat politik asal Universitas Airlangga (Unair), Dr Suko Widodo saat dihubungi, Sabtu (17/2/2018).
Menurutnya, beberapa pasal seakan membawa pemerintahan ini seperti jaman orde baru berdasarkan kandungan di beberapa pasal. Diantaranya pasal 73 ayat 3, pasal 122 huruf K, dan pasal 245 ayat 1.
Dalam pasal 73 ayat 3 meyebutkan bahwa "dalam hal setiap orang sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 tidak hadir setelah dipanggil 3 kali berturut-turut tanpa alasan yang patut dan sah, DPR berhak melakukan pemanggilan paksa dengan menggunakan Polri."
Kemudian pada pasal 122 huruf K menyebut "mengambil langkah hukum atau langkah lain terhadap perseorangan, kelompok orang, badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota dewan."
Sedangkan pada pasal 245 ayat 1 menyebut "pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan drngan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 224 harus mendapat persetujuan tertulis dari presiden setelah mendapat pertimbangan MKD"
Suko menilai, jika UU tersebut salah satu bukti kurangnya kepercayaan terhadap publik. Bahkan, ia melihat jika DPR sudah kalah pamor dan merasa diawasi secara berlebih baik dari masyarakat maupun suatu lembaga
"Tanpa aturan hukum pun DPR memiliki kekuatan pengaruh tinggi di masyarakat. Dengan demikian, tak perlulah sibuk sibuk menyusun aturan aturan baru. Pendekatan etika akan lebih efektif kekuatan pengaruhnya," katanya
Selain itu, ia juga mengatakan tidak boleh bagi setiap orang untuk tidak mengikuti aturan hukum yang telah ditetapkan. Berbeda dengan pasal 245 ayat 1 yang terlalu mengistimewakan anggota DPR.
"Anggota DPR memang berhak memiliki beberapa hak istimewa. Tetapi, dalam konteks hukum tetap harus mengikuti prosedur tata hukum yang berlaku," jelasnya.
Karena itu, ia berharap kedepan MD3 dapat mengoptimalkan kinerja dan membangun kepercayaan publik terhadap legislatif. (ais)
UU MD3 Pengamat Politik Suko Widodo