Menkumham Bantah Lapas Tempat Terbesar Peredaran Narkotika

josstoday.com

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly

JOSSTODAY.COM - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sempat disebut-sebut sebagai salah satu wilayah terbesar pengendalian peredaran narkotika di Indonesia. Lebih dari 50 persen pengendalian narkoba dilakukan di dalam Lapas.

Anggapan ini dibantah Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly. Dari data yang dimilikinya, hanya ada sekitar 20.000 pemakai narkoba yang berada di dalam Lapas.

"Data pemakai di kami hanya sekitar 20.000, yang lainnya itu kategori kurir dan bandar. Saya katakan, tidak mungkin lebih banyak toko daripada pembeli. Sekarang ada 243.000 isi lapas. Kalau 60 persennya, atau 80 persen, masa mungkin pemakainya hanya ada 20.000? Berarti ada penerapan hukum yang harus kita koreksi," ungkapnya.

Yasonna mengakui, sebagian besar narapidana di lapas berlatar belakang kasus narkoba. Mulai dari pemakai, kurir hingga bandar narkoba yang sudah divonis untuk menjalani hukuman.

"Bagian terbesar yang ada di dalam (Lapas) adalah narkoba. Saya berkali-kali mengatakan menangani narkoba tidak semata-mata pemberantasannya tetapi juga pencegahan dan rehabilitasinya," kata Yasonna ketika dijumpai sesaat setelah memimpin upacara Hari Bakti Pemasyarakatan ke-54, di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Jakarta Pusat, Jumat (27/4).

Menurutnya, narkoba tanpa program rehabilitasi, tanpa program pencegahan akan sia-sia. Karena itu pihaknya juga terus berupaya untuk melakukan kampanye anti pengunaan narkoba.

"Yang paling penting kampanye secara masif. Kami juga sudah mengatur strategi itu sekarang. Kampanye secara masif, supaya narkoba jangan digunakan oleh para napi," ungkapnya.

Menurut Yasonna, peredaran narkoba di Indonesia sulit dilakukan selama permintaan di dalam negeri masih tinggi. Saat ini ada sekitar lima juta pengguna narkoba aktif yang membuat permintaan barang haram tersebut masih tinggi.

"Karena saat ini pasarnya sudah lima juta. Kalau asumsinya sehari hanya pakai 0,5 gram, dikali lima juta berapa? Sekitar 2,5 ton. Tertangkap satu bulan katakanlah satu ton, masih ada banyak itu. Selama pasar narkoba di Indonesia masih sangat besar, international drugs trafficker masih akan memasukkan barang haram itu ke Indonesia," katanya.

Lembaga pemasyarakatan sendiri, dikatakan Yasonna, sudah melakukan pencegahan peredaran narkotika. Bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan kepolisian, timnya terus diterjunkan kelapas-lapas yang disinyalir digunakan bandar untuk mengendalikan peredaran narkotika.

"Sudah maksimum kami lakukan (pencegahan peredaran narkoba di dalam lapas). Sudah beberapa kali tanpa kalian ketahui, kami bersama dengan BNN langsung kami lakukan (penindakan)," ucapnya.

Yasonna juga mengakui, dalam penelusurannya juga ditemui persoalan baru di lapangan terkait penerapan hukum pemakai maupun pengedar narkoba di Indonesia. Terkadang, ada oknum penyidik yang memainkan pasal agar seseorang terjerat pasal pengedar, bukan pemakai. Di sisi lain, ada yang pengedar namun justru hanya terkena pasal pemakai.

"Ada juga persoalan baru yang sudah saya diskusikan (ke BNN), penerapan hukum narkoba, penyidik kita harus sampaikan kalau pemakai itu harus direhabilitasi. Namun kadang-kadang itu pasalnya dimainkan. Misalkan ada sesorang yang tertangkap memiliki tiga butir obat terlarang, ini bisa disebut pengedar atau pemakai? Tergantung negosiasi. Bagaimana dia meyakinkan itu. Itu persoalan," ujarnya. (ba/b1)

Menkumham narkoba peredaran narkoba