Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara

josstoday.com

JOSSTODAY.COM - Pasangan selebritas Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022). Sopir pasangan itu, Zen Vivanto juga divonis yang sama.

Majelis hakim menganggap Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto bersalah menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu.

"Menyatakan terdakwa Zen Vivanto, Ramadhania Ardiansyah, dan Ardi Bakrie dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri," kata Hakim Ketua Muhammad Damis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran.

Vonis tersebut berdasarkan dua pertimbangan, yaitu yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.

Kemudian, tindak pidana sejenis yang dilakukan oleh para terdakwa di wilayah hukum Jakarta Pusat cukup tinggi. Kemudian, Nia dan Ardi merupakan publik figur yang seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Namun, justru berperilaku sebaliknya.

Hal yang meringankan, adalah para terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali. Mereka juga memiliki tanggungan keluarga.

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim berdasarkan dakwaan utama sesuai Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Dalam sidang putusan tersebut, majelis hakim juga menetapkan barang bukti antara lain satu buah plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu seberat 0,565 gram dan satu buah bong alat hisap narkotika jenis sabu yang dirampas untuk dimusnahkan.

Nia Ramadhani Ardi Bakrie Sidang Nia Ramadhani Vonis Nia Ramadhani Kasus Narkoba Nia Ramadhani