KPK Sita Dokumen Penting Terkait Suap Bupati Mojokerto

Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa
JOSSTODAY.COM - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen penting terkait kasus dugaan suap pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR) dan izin mendirikan bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa sebagai tersangka. Tak hanya itu, status tersangka juga disematkan KPK terhadap Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Grup) Ockyanto dan Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) Onggo Wijaya.
Jubir KPK, Febri Diansyah mengungkapkan, di antara dokumen yang disita terdapat sejumlah dokumen yang terkait dengan pengurusan izin menara telekomunikasi.
"Dalam kasus suap, KPK menyita sejumlah dokumen terkait dengan izin pembangunan menara telekomunikasi yang tersebar di berbagai lokasi," kata Febri saat dikonfirmasi, Selasa (1/5).
Dokumen-dokumen tersebut disita tim penyidik saat menggeledah 31 lokasi yang tersebar di Mojokerto, Malang, dan Surabaya. Ke-31 lokasi yang digeledah tersebut terdiri dari 20 kantor atau dinas, empat perusahaan, dan tujuh rumah pribadi.
"Penggeledahan di 31 lokasi yang tersebar di tiga kota tersebut terkait dengan dua perkara, yakni suap dan gratifikasi," kata Febri.
Diketahui, KPK menetapkan Mustofa sebagai tersangka atas kasus suap dan gratifikasi. Dalam kasus suap, Mustofa diduga menerima suap sekitar Rp 2,7 miliar dari Ockyanto dan Onggo Wijaya untuk memuluskan IPPR dan IMB menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.
Sementara dalam kasus gratifikasi, Mustofa bersama Zainal Abidin selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto periode 2010-2015 diduga menerima fee atas proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto. Total fee yang diterima keduanya dari proyek-proyek itu mencapai Rp 3,7 miliar.
Tak hanya dokumen penting, tim penyidik KPK diketahui telah menyita uang senilai Rp 4 miliar dan 13 kendaraan yang terdiri dari enam unit mobil dengan rincian satu unit Toyota Innova, satu unit Toyota Innova Reborn, satu unit Range Rover Evoque, satu unit Subaru, satu unit Daihatsu pikap dan satu unit Honda CRV. Kemudian lima unit jetski, dan dua unit sepeda motor.
Mustofa sendiri sudah ditahan oleh KPK pada Senin (30/4). Mustofa ditahan di Rumah Tahanan Kelas l Jakarta Timur cabang KPK untuk 20 hari ke depan.
Dalam proses penyidikan kasus yang menjerat Mustofa, tim penyidik telah memeriksa belasan saksi, termasuk Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Suharsono. Usai menjalani pemeriksaan di Polres Mojokerto beberapa hari lalu, Suharsono mengaku dicecar tim penyidik mengenai SOP penanganan tower tahun 2015.
Dikatakan Suharsono, ada 19 Tower Seluler (BTS) yang berdiri tanpa izin di Kabupaten Mojokerto. Empat tower di antaranya dalam proses pengurusan izin. Dari belasan BTS itu, 11 di antaranya milik Protelindo, sementara lima lainnya milik Tower Bersama Grup (TBG). (fa/b1)
Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa kasus korupsi bupati mojokerto