Tanam Ganja di Kebun Kopi, Petani Kaur Diringkus Polisi

josstoday.com

Polisi anti narkoba Polres Aceh Besar memusnahkan tanaman ganja siap panen saat operasi narkotika di kawasan pegunungan Pudeng, Kecamatan Lhoong, Aceh Besar, Aceh, Kamis (18/2).

JOSSTODAY.COM - Seorang petani EL (25), warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Kinal, Kabupaten Kaur, Bengkulu, diamankan anggota Satuan Narkoba, Polres setempat karena kedapatan menanam ganja sebanyak enam batang di kebun kopi miliknya.

Kapolres Kaur, AKBP Sisman Adi Pranoto, di Bengkulu, Selasa (22/5) mengatakan, selain mengamankan tersangka pihaknya juga menangkap dua orang rekan EL, tapi karena tidak terbukti keduanya di lepas.

"Sekarang tersangka EL dan berikut barang bukti diamankan di Mapolres Kaur, untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum selanjutnya," ujarnya.

Tertangkapnya warga Desa Tanjung Baru ini, berawal dari anggota Satuan Narkona, Polres Kaur mendapat informasi bahwa ada warga yang menanam ganja di kebun kopi di desa tersebut.

Mendapat informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan terhadap warga Desa Tanjung Baru, yang menanam ganja di kebun kopi tersebut. Setelah indentitasnya didapat polisi langsung bergerak melakukan penangkapan.

Tersangka EL ditangkap polisi ketika berada di bengkel motor bersama dua rekannya, RI (28) dan AF (25). Selanjutnya mereka bertiga diangkut ke Mapolres Kaur untuk dimintai keterangan.

Awalnya EL tidak mengaku memiliki tanaman ganja di kebun kopi, tetapi setelah diperiksa secara mendalam akhirnya tersangka mengakui perbuatannya, dan seraya menunjukkan lokasi tanaman yang berumur dua bulan kepada polisi.

Saat polisi melakukan penggeledahan pondok yang berada di kebun kopi miliknya ditemukan barang bukti satu paket ganja kering di dalam kantong plastik ukuran kecil. "Ganja kering ini kami amankan sebagai barang bukti," ujarnya.

Sedangkan dua rekan tersangka, yakni RI dan AF dibebaskan karena tidak terbukti untuk dijadikan tersangka dalam kasus tersebut. Sebab, kedua rekan tersangka tidak mengetahui kalau selama ini EL menanam ganja di kebun kopi miliknya.

Tersangka EL di hadapan penyidik mengakui bibit ganja tersebut didapatnya dari DK, warga Padang Guci, Kabupaten Kaur. "Saat ini, kami masih mendalami kasus ini guna memastikan jaringan narkoba di daerah tersebut," ujarnya.

Kapolres menambahkan, dari hasil tes urine tersangka positif sebagai pengguna narkoba. "Jadi, tersangka EL tidak hanya menanam ganja, tetapi sekaligus sebagai pemakai barang haram tersebut," ujarnya.

Atas perbuatan tersebut, tersangka EL dijerat pasal 112 ayat 1 jo pasal 148 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (gus/b1)

Narkoba ganja