Polisi Tidak Temukan Pelanggaran Terkait E-KTP Tercecer
Kapolres Bogor, Ajun Komisaris Besar AM Dicky bersama Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif menunjukan KTP-el yang rusak ditemukan di Jalan di Bogor.
JOSSTODAY.COM - Polres Bogor melakukan penyelidikan terkait tercecernya Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di Jalan Salabenda, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Sabtu (27/5) kemarin. Berdasarkan penyelidikan, tercecernya e-KTP dikarenakan ketidaksengajaan dan tidak ditemukan unsur pelanggaran hukum.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, tidak terdapat perbuatan melawan hukum atas kejadian tersebut. Terjatuhnya, e-KTP, dikarenakan ketidaksengajan saat pemidahan barang beserta 6.000 e-KTP dari Pasar Minggu ke Gudang Kemdagri di Semplak, Bogor," kata Kapolres Bogor, Ajun Komisaris Besar AM Dicky, Senin (28/5).
Kata dia, pada saat melintasi di ruas Jalan Parung-Bogor, barang pindahan berupa e-KTP yang tidak dapat dipergunakan tersebut terjatuh secara tidak sengaja sebanyak dua kardus.
"Kardus berisi KTP tersebut terjatuh karena penempatannya pada bak truck yang tidak tepat atau tidak pas," kata Dicky.
Saat dua kardus e-KTP yang tidak terpakai jatuh, supir kemudian turun dan dibantu dengan warga sekitar mengumpulkan e-KTP yang jatuh tersebut dan dimuat kembali ke dalam truk. Pada saat mengumpulkan KTP itulah salah seorang pengguna jalan kemudian mendokumentasikan kejadian tersebut dan meviralkannya.
e-KTP Rusak
Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif menyebut bahwa e-KTP yang tercecer di Jalan Raya Salabenda, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat sudah invalid atau rusak.
"Sudah melakukan pengecekan di lapangan dengan jajaran Polsek Kemang dan Polres Bogor menunjukkan bahwa e-KTP yang tercecer adalah e-KTP rusak atau invalid dan diangkut dari gudang penyimpanan sementara di Pasar Minggu ke gudang Kemendagri di Semplak Bogor," katanya.
Arif menambahkan, dalam proses pemindahan e-KTP tersebut juga dikawal oleh petugas dari Kemendagri dan sekarang sudah berada di gudang penyimpanan. Terkait jumlah e-KTP, lanjut Arif, hanya sebanyak satu kardus dan seperempat karung.
"e-KTP rusak atau invalid yang dibawa ke gudang Semplak sebanyak satu dus dan seperempat karung, bukan berkarung-karung. Jumlahnya kepingnya tidak dihitung karena merupakan gabungan dari sisa-sisa pengiriman sebelumnya," jelasnya.
Titel foto : Kepolres Bogor, Ajun Komisars Besar AM Dicky bersama Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif menunjukan e-KTP yang rusak ditemukan di Jalan di Bogor. (is/b1)
E-KTP