Undip Bersihkan Kampus dari Anasir Radikalisme
Rektor Undip, Yos Johan Utama
JOSSTODAY.COM - Universitas Diponegoro (Undip) Semarang melakukan pembersihan kampus dari anasir radikalisme. Salah satunya dengan menjatuhkan sanksi kepada salah satu dosennya yang terindikasi berpaham radikal.
Sebelumnya, Undip menggelar sidang Dewan Kehormatan Kode Etik (DKKE) terhadap sejumlah dosen yang terindikasi berpaham radikal. Salah satunya Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum (MIH) Undip, Suteki.
Guru besar Fakultas Hukum itu dalam akun media sosialnya kerap mengunggah sikap dukungan terhadap aksi terorisme dan khilafah. Dia juga pernah menjadi saksi ahli dalam sidang gugatan Perppu Ormas yang diajukan Hizbut Thahrir Indonesia (HTI) di Mahkamah Konstitusi.
Rektor Undip Yos Johan Utama mengatakan, pembebastugasan itu atas dasar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.
"Bagi yang sedang memegang jabatan selama pemeriksaan DKKE dibebastugaskan dari jabatannya," ujar Yos.
Yos menjelaskan, pemeriksaan terhadap yang bersangkutan terbagi dua, yakni pemeriksaan terkait dengan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Dewan Kehormatan Kode Etik (DKKE) Undip.
Pemeriksaan oleh DKKE, kata Yos, sudah berjalan dengan memanggil dan memeriksa yang bersangkutan atas dugaan pelanggaran etik, kemudian pemeriksaan disiplin yang saat ini masih dalam pemanggilan.
"Kalau pemeriksaan etik itukan terkait kode etik, misalnya apakah dia menjaga muruah sebagai guru besar, apakah kemudian menjaga sisi yang berkaitan dengan kelimuan dan sebagainya," ungkapnya.
Untuk pemeriksaan disiplin PNS, kata dia, dilakukan oleh tim tersendiri yang akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan terkait dengan disiplin PNS.
Berkaitan dengan ancaman sanksi berdasarkan PP 53/2010, Yos mengatakan bahwa secara garis besar sanksinya disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan, yakni kategori ringan, sedang, atau berat.
"Untuk sanksi berat yakni pemecatan, untuk golongan IV kewenangan ada di menteri," ujarnya.
Sekretaris Umum Nasionalis Cyber Indonesia (NCI) Yunantyo Adi menyambut baik langkah Undip tersebut.
"Kami sangat mendukung langkah rektor dengan menggelar sidang Dewan Kehormatan Kode Etik (DKKE). Kita tunggu sanksi tegas yang dijatuhkan kepada mereka yang berpaham radikal.
Mereka itu ASN yang digaji negara dari uang rakyat, jadi harus diberi sanksi tegas jika melenceng dari Pancasila dan NKRI," tegas pria yang akrab disapa Yas ini.
Advokat dan pegiat sosial ini menegaskan, tidak ada tempat bagi mereka yang berpaham radikal di republik ini. Semua elemen masyarakat di Indonesia sudah menyatakan final dengan dasar negara Pancasila dan NKRI harga mati.
"Tak ada lagi ruang di republik ini untuk mereka yang berpaham radikal atau pemikiran negara Islam atau khilafah. NKRI dan Pancasila sudah final dan harga mati. Kalau mau membangun khilafah atau negara berpaham agama lebih baik keluar dari NKRI," tegas penasihat komunitas Gusdurian Semarang ini. (is/b1)
Radikalisme