Presiden: Pengangkatan Pj Gubernur Jabar Sesuai Kajian

josstoday.com

Penjabat Gubernur Jawa Barat Komjen Pol M. Iriawan

JOSSTODAY.COM - Usulan nama seluruh penjabat (pj) gubernur, termasuk Jawa Barat (Jabar) berasal dari Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri). Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak pernah meminta Sekretaris Utama (Sestama) Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Komjen M Iriawan menjadi pj gubernur Jabar.

“(Usulan) dari bawah. Dari Kemdagri baru ke kita,” kata Jokowi seusai meninjau Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten, Kamis (21/6).

Seperti diberitakan, penunjukan Iriawan menuai polemik di kalangan elite politik. Sejumlah fraksi partai politik (parpol) di DPR, berencana mengajukan hak angket. Ditegaskan Jokowi, pengangkatan Iriawan sudah melewati berbagai kajian secara hukum oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.

“Mendagri tentu saja sudah melalui tahapan-tahapan pengkajian juga pemikiran-pemikiran serta pertimbangan-pertimbangan. Semuanya sudah dalam pengusulan pj gubernur Jabar. Saya kira lebih detil silahkan tanya ke Mendagri,” tegasnya.

Sebelumnya, Tjahjo menyatakan, tidak ada ada pelanggaran ketentuan perundang-undangan terkait dilantiknya Iriawan. Ia meluruskan pandangan yang menyebut pemerintah melanggar Undang-Undang (UU) 2/2002 tentang Polri serta UU 10/2016 yang mengatur pemilihan kepala daerah (pilkada).

Dijelaskan, berdasarkan UU Aparatur Sipil Negara (ASN) 5/2014, khususnya Pasal 20, jabatan ASN tertentu dapat diisi prajurit TNI dan anggota Polri aktif, tetapi hanya untuk tingkat kementerian/ lembaga.

Menurutnya, Iriawan juga tak perlu mengundurkan diri dari instansi, karena saat ini menjabat sestama Lemhannas. “Begitu TNI/ Polri aktif masuk di struktur kementerian/ lembaga sebagaimana UU ASN, tidak lagi diatur UU Polri,” kata Tjahjo.

Terkait UU Pilkada, ia menuturkan, pemerintah berpegang pada Pasal 201. Bunyi pasal itu yakni “Untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan,” tuturnya.

Sesuai Pasal 19 ayat (1) huruf b, UU ASN, pimpinan tinggi madya yaitu sekretaris kementerian, sekretaris utama, sekretaris jenderal kesekretariatan lembaga negara, sekretaris jenderal lembaga non-struktural, direktur jenderal, deputi, inspektur jendral, inspektur utama, kepala badan, staf ahli menteri, kepala sekretariat presiden, kepala sekretariat wakil presiden, sekretaris militer presiden, kepala sekretariat dewan pertimbangan presiden, sekretaris daerah provinsi, dan jabatan lain yang setara.

“Saya sebagai Mendagri, tetap mengacu pada peraturan yang berlaku. Saya tidak akan mengajukan nama pj gubernur kalau melanggar hukum. Saya siap tanggung jawab kepada Bapak Presiden Jokowi,” tandasnya. (gus/b1)

Gubernur Jawa Barat