Laporan Kecurangan Pilgub Sumut Mulai Bermunculan
Ilustrasi formuluir C6
JOSSTODAY.COM - Aksi protes atas proses Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumatera Utara mulai bermunculan. Tidak hanya melakukan demo, pihak yang merasa tidak puas pun melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut menyangkut C6 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu Sumut). Selain itu, penyelenggara pemilu itu juga dianggap tidak memfasilitasi pemilih yang memegang formulir A5.
Koordinator Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Peduli Demokrasi (Amara Pedas), Carter Sitanggang di hadapan puluhan massa yang melakukan aksi demo di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut Jl Perintis Kemerdekaan Medan, menyampaikan tidak sedikit dari masyarakat pemilih tidak bisa menggunakan hak suaranya saat Pilgub 27 Juni 2018 kemarin.
"Kami sangat kecewa karena hak demokrasi yang dimiliki saat pemilihan kepala daerah kemarin, tidak diberikan oleh penyelenggara pemilu. Seharusnya, mereka memberikan fasilitas dan menyetujui mahasiswa yang mengurus formulir untuk bisa mencoblos saat Pilgub Sumut kemarin. Itu tidak difasilitasi oleh KPU Sumut saat pilgub berlangsung," ujar Carter, Senin (2/7).
Menurutnya, tidak sedikit di antara masyarakat yang seharusnya bisa menggunakan hak pilihnya saat pesta demokrasi tersebut. Padahal, penyelenggara pemilu itu harus bisa mengakomodir hak pilih masyarakat, dan bukan mencabut hak demokrasinya. KPU dinilai tidak melaksanakan pilgub secara demokratis. Hak masyarakat direnggut oleh petugas PPK dan PPS.
Di tempat terpisah, Ketua Badan Pemenangan (BP) Pemilu DPD PDIP Sumut Mangapul Purba mengungkapkan, banyak indikasi kecurangan yang ditemukan saat Pilgub Sumut. Jumlah masyarakat yang tidak menerima C6 dan C5 diperkirakan mencapai ribuan orang. Kasus ini pun sudah dilaporkan ke Panwaslih dan Bawaslu Sumut.
"Ada pemilih terdaftar di Daftar Pemilih Sementara (DPS) tetapi tidak masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT). Bahkan, ribuan warga perantauan, seperti di Medan dan Deli Serdang, juga tidak bisa memberikan hak suaranya. Masyarakat pemilik eKTP mengadu tidak bisa mencoblos karena alasan pihak Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menyebutkan bahwa kertas suara sudah habis," sebutnya. (is/b1)
Pilkada 2018