Gubernur Aceh Jalani Pemeriksaan Lanjutan di Jakarta
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf (tengah) berjalan dikawal petugas saat akan menuju Jakarta melalui Bandara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar, 4 Juli 2018.
JOSSTODAY.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ke gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/7) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Gubernur dan tim sedang dalam perjalanan ke kantor KPK di Jakarta untuk proses lebih lanjut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (4/7).
Menurut laporan, Irwandi dan lain-lain diberangkatkan dengan pesawat pada Selasa pada pukul 10.05 WIB dari Bandara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar. Mereka diterbangkan menggunakan menggunakan pesawat Batik Air nomor penerbangan ID-7170 dan Garuda Indonesia nomor penerbangan GA dan pesawat GA-141.
Pukul 08.50 WIB rombongan pertama berangkat menggunakan pesawat Batik Air ID 7170 tujuan Halim Perdanakusuma Jakarta atas nama Hendry Yuzal, Rini Ismiati, Emirzal, Leonita Gillian Patricial, dan Puspo Asi Dwi K.
Pada pukul 09.15 WIB rombongan KPK yang membawa Irwandi Yusuf tiba di bandara SIM, langsung menuju ruang tunggu keberangkatan domestik bandara SIM. Rombongan ini berangkat menggunakan pesawat Garuda GA-141, dengan rencana take off dari Bandara SIM pukul 10.10 WIB. Perkiraan tiba di Bandara Cengkareng Jakarta pukul 12.55 WIB.
Ikut serta dalam rombongan ini yaitu Ahmadi, Arief Kuncoro, Febrianto Nugroho, Irwandi Yusuf, dan Visindo Rikardi Puspoyudha.
Sebelumnya, KPK telah melakukan pemeriksaan awal terhadap Irwandi di Mapolda Aceh. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (3/7), tim KPK turut mengamankan uang Rp 500 juta diduga terkait dana otonomi khusus Aceh Tahun 2018.
KPK pada Selasa (3/7) sore hingga malam melakukan kegiatan penindakan di Aceh dan mengamankan 10 orang, yang terdiri dari dua Kepala Daerah dan sejumlah pihak non-PNS.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua kepala daerah itu adalah Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi.
Sesuai KUHAP, tim akan melakukan proses sampai penentuan status dalam waktu 1x24 jam. "Malam ini, informasi lebih lengkap tentang kegiatan tim KPK di Aceh ini akan diinformasikan melalui konferensi pers di kantor KPK," ucap Febri. (fa/b1)
OTT KPK