Terduga Teroris Bom Pasuruan Miliki Tiga Kartu Identitas

josstoday.com

Lokasi bom meledak di Desa Pogar, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Kamis (5/6).

JOSSTODAY.COM - Kapolda Jatim Irjen Machfud Arifin menegaskan tim buru sergap gabungan Polres Pasuruan dan Polda Jatim sedang memburu residivis teroris yang membawa bom dalam tas ranselnya. Sebelumnya, sekitar lima kali ledakan bom rakitan yang diduga keras low explosiveitu terjadi di dalam dan di halaman rumah yang dikontrak milik Saprani di Jalan Pepaya, Kelurahan Pogar, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Kamis (5/7) siang sekitar pukul 11.30 WIB.

“Pelaku Anwardi ini memiliki tiga kartu identitas palsu karena memang pernah ditahan karena kasus pelemparan bom di Pos Polisi Kalimalang, Jakarta tahun 2010 yang lalu. Jadi dia memang residivis teroris dan mendekam di Lapas Cipinang beberapa tahun,” ujar ujar Irjen Machfud Arifin didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, di Mapolres Pasuruan, Kamis (5/7) tadi malam.

Dalam catatan Polisi, residivis teroris tersebut dalam persidangan sebelumnya dituntut hukuman lima tahun penjara dan baru bebas tahun 2015 yang lalu.

Residivis teroris yang satu ini memakai nama Abdullah (46) yang tinggal di rumah kontrakan di Jalan Pepaya, RT-01/RW-01 Kelurahan Pogar, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, adalah palsu. Demikian pula dengan KTP yang dimilikinya atas nama Ahmad Muslim (38) asal Malang dengan alamat kelahiran Kelurahan Tlogomas RT-10/RW-07, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, serta Anwardi (50) kelahiran Jakarta beralamatkan Desa Karang Tanjung RT-06/RW-07, Kecamatan Serang Banten, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, juga merupakan identitas palsu.

“Identitas ketiga memakai nama Abdullah (43) kelahiran Lambideng, Desa Bayah Lampoh Awe, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh. Isterinya biasa memanggil suami sirinya, Abdullah, maka warga disini (Pogar) ikut memanggilnya, Abdullah,” ujar Kapolda sambil menambahkan, setelah dilakukan pengusutan, ternyata lelaki itu baru bebas dari Lapas Cipinang, Jakarta sekitar tiga tahun silam.

Ia bernama Ahmad Abdul Rabani alias Abu Ali alias Anwardi kelahiran Lhokseumawe Aceh. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, 24 Mei 2011, ia divonis hukuman lima tahun enam bulan penjara dan mendekam di Lapas Cipinang. Ia menghirup udara bebas 2015 baru lalu.

Anwardi kemudian menikahi seorang janda beranak satu asal Sidoarjo namun tinggal di kawasan Bangil, Pasuruan bernama Dana Rohana secara siri dan kemudian dikarunia seorang anak. “Dia tinggal bersama isteri sirinya di rumah kontrakan baru 10 bulan di Jalan Pepaya, Kelurahan Pogar, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan ini,” tandas Machfud Arifin.

Saksi mata

Menurut keterangan saksi mata, Anwardi bin Abdullah) juga mengalami luka akibat ledakan bom di bagian wajahnya, namun masih bisa kabur dengan naik sepeda motor Nopol N-4881-AI. Motornya ditinggal di depan kantor Pegadaian kemudian dia kabur naik bus antarkota.

Dari hasil penyisiran tim Jihandak Gegana Brimob Polda Jatim di rumah terduga teroris sudah steril alias tidak ada bom maupun material bahan peledak lainnya.

Sebagaimana keterangan warga, bom rakitan lainnya dibawa kabur terduga teroris dalam tas ransel punggungnya. Kapolda menambahkan, karena bom rakitan yang meledak di dalam dan di halaman rumah terduga teroris low explosive, maka istri siri Anwardi bin Abdullah bernama Dina Rohana yang pernah tinggal di Kelurahan Gempeng, Kecamatan Bangil, tidak mengalami luka apapun.

“Selain melukai terduga pelaku sendiri, ledakan bom itu juga melukai anak balita lelakinya, AU (4). Anak itu kini dalam perawatan medis Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangil. Karena ibunya Dina Rohana (37) diperiksa Densus 88 Antiteror di Mapolda Jatim, maka balitanya di rujuk ke RS Bhayangkara Surabaya,” ujar Kapolda Jatim sambil menambahkan, pihaknya belum bisa memprediksi, apakah terduga teroris itu merupakan jaringan sel dari kelompok JAD (Jamaah Ansharut Daulah) atau bukan.

Kapolda memprediksi, Anwardi bin Abdullah yang disebutkan warga sebagai asal Aceh, dari identitasnya diketahui kelahiran Jakarta, 12 Juni 1968, warga Kelurahan Karang Tanjung RT-06/RW-07 Kecamatan Serang, Kabupaten Banten itu kemungkinan di luar jaringan JAD. Namun isteri sirinya Dina Rohana, lahir 16 Juni 1978 di Sidoarjo yang memakai alamat keluarga di Perum Perumahan Arbain 6B, RT-07/RW-01 Desa Gempeng, Kecamatan Bangil, Pasuruan, sedang ditelusuri.

“Istri siri terduga pelaku saat ini sedang dalam pemeriksaan. Dia tidak mengalami luka apapun,” tandas Kapolda Jatim.

Machfud Arifin juga membenarkan, ada laporan kalau warga sempat mengejar dan menembaknya degan senapan angin. “Terduga lalu mengambil motornya dan kabur ke jalan raya Pasuruan,” ujar Kapolda sambil minta agar dalam pemberitaan tidak disebutkan arah kaburnya.

“Kita sudah kerahkan petugas untuk memburunya,” ujar Kapolda.

Barang bukti yang sementara ini diamankan Polisi, di antaranya satu unit komputer jinjing, satu sepeda mini, kaos bekas, satu kardus berisi rompi antipeluru, sepeda motor N-4881-AI serta 62 buku yang berisikan tentang radikalisme dan agama. (gus/b1)

ledakan bom pasuruan