Kasus Suap Irwandi Yusuf, KPK Periksa Unsur Pemprov Aceh

josstoday.com

Gubernur Aceh Irwandi Yusuf

JOSSTODAY.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa sejumlah saksi dari unsur Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh untuk mengembangkan kasus dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018 yang menjerat Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf. Pemeriksaan para saksi ini akan dilakukan tim penyidik di Mapolda Aceh pada Jumat (13/7).

Jubir KPK, Febri Diansyah mengatakan, terdapat sembilan saksi yang rencananya bakal diperiksa tim penyidik hari ini. Meski demikian, Febri masih enggan mengungkap identitas para saksi tersebut. Febri hanya menyebut, sembilan saksi ini berasal dari unsur pemerintah dan pihak swasta.

"Besok direncanakan sembilan saksi lainnya akan diperiksa. Besok ada unsur swasta dan pemerintah," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/7) malam.

Febri mengingatkan para saksi untuk bersikap koperatif dan memenuhi panggilan penyidik. Tak hanya menghadirkan pemeriksaan, KPK mengimbau para saksi untuk jujur dan terbuka mengenai hal yang mereka ketahui terkait kasus suap ini.

"Kami imbau agar para saksi juga koperatif dan menghadiri pemeriksaan tersebut. Kejujuran dari para saksi akan membantu penguatan kasus ini," katanya.

Tim penyidik KPK sedang mendalami informasi terkait aliran dana dan komunikasi terkait kasus suap dana Otsus Aceh. Pendalaman ini salah satunya dilakukan tim penyidik dengan memeriksa enam orang saksi di Mapolda Aceh pada Kamis (12/7).

"Sesuai dengan jadwal pemeriksaan saksi hari ini, seluruh saksi yang dipanggil datang ke penyidik untuk dilakukan pemeriksaan di Polda Aceh. Dari enam saksi tersebut, KPK terus mendalami informasi-informasi terkait aliran dana dan komunikasi di antara pihak-pihak yang terkait dalam perkara ini," katanya.

KPK bakal terus memeriksa sejumlah pihak yang diduga mengetahui kasus ini. Salah satu pihak yang bakal diperiksa adalah Fenny Steffy Burase, tenaga ahli Aceh Marathon yang disebut teman dekat Irwandi Yusuf. Dugaan Fenny Steffy mengetahui kasus ini diperkuat dengan langkah KPK mencegahnya bepergian ke luar negeri bersama tiga orang lainnya, yakni Rizal Aswandi selaku Kadis PUPR Pemprov Aceh; Nizarli, Kepala ULP Pemprov Aceh; serta Teuku Fadhilatul Amri.

Febri mengatakan, tim penyidik bakal memeriksa Fenny Steffy pada pekan depan. Namun, Febri mengaku belum mengetahui secara pasti jadwal pemeriksaan Fenny Steffy.

"(Fenny Steffy) akan diperiksa minggu depan. Harinya belum bisa dipastikan," katanya.

Febri mengakui, Fenny Steffy dan tiga orang lainnya dicegah bepergian ke luar negeri untuk memastikan keempatnya berada di Indonesia jika dipanggil untuk diperiksa tim penyidik. Hal ini karena keempatnya dinilai memiliki informasi penting terkait kasus ini. Fenny Steffy yang diketahui merupakan mantan pramugari, dan model diduga mengetahui mengenai aliran dana dan sejumlah pertemuan menyangkut kasus yang menjerat Irwandi.

"Steffy akan kami dalami aliran dana dan sejumlah pertemuan-pertemuan. Saksi lain kita dalami proses anggaran dan pengadaan. Nanti kalau panggilan sudah diterima dan jadwal sudah jelas agar kooperatif," katanya.

Diketahui, KPK telah menetapkan Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf, bersama dua pihak swasta bernama Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri serta Bupati Kabupaten Bener Meriah, Ahmadi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembahasan anggaran dana otonomi khusus (otsus) Aceh dalam penganggaran antara provinsi dan kabupaten tahun anggaran 2018. Irwandi diduga menerima suap dari Ahmadi sebesar Rp 500 juta terkait pembahasan anggaran dana otsus Aceh tahun 2018. Diduga suap ini bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta Irwandi terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) pada Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2018. (gus/b1)

OTT KPK