Boediono Bersaksi di Sidang Korupsi SKL BLBI

josstoday.com

Boediono

JOSSTODAY.COM - Wakil Presiden ke-11 RI, Boediono bakal dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan terdakwa mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/7).

Tak hanya Boediono, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga menghadirkan pengacara yang kini menjadi Duta Besar Indonesia untuk Norwegia, Todung Mulya Lubis, untuk bersaksi dalam sidang Syafruddin Temenggung.

"Untuk persidangan dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Tumenggung, JPU berencana akan menghadirkan dua orang saksi, yaitu Boediono dan Todung Mulya Lubis," kata Jubir KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (19/7).

Boediono dan Todung pernah diperiksa KPK saat kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Boediono diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri Keuangan. Saat Syafruddin memberikan SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali BDNI, Boediono merupakan anggota Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK).

Tugas lembaga yang saat itu dipimpin Dorodjatun Kuntjoro-Jakti ini salah satunya memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap rencana induk penyehatan perbankan yang disusun BPPN. KKSK turut menyetujui pemberian SKL kepada Sjamsul lewat surat Keputusan KKSK Nomor 01/K.KKSK/03/2004 tertanggal 17 Maret 2004.

Sementara Todung diperiksa tim penyidik dalam kapasitasnya sebagai bagian dari tim hukum BPPN dan KKSK.

Dalam perkara ini, Syafruddin didakwa bersama-sama dengan Dorodjatun, Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim telah merugikan keuangan negara hingga Rp 4,58 triliun lantaran menerbitkan SKL BLBI kepada Sjamsul selaku pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) pada 2004 lalu.

Syafruddin diduga telah melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM). Selain itu, Syafruddin disebut telah menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham BDNI.

Padahal, Sjamsul Nursalim belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak, yang akan diserahkan kepada BPPN. (ba/b1)

Korupsi kasus BLBI