Buronan Kejari Bondowoso Nyaleg

josstoday.com

Ilustrasi buronan

JOSSTODAY.COM - Nawari Harry Susanto, mantan anggota DPRD Kabupaten Bondowoso, Provinsi Jawa Timur (Jatim) dari Partai Nasdem yang sudah pernah diganti (PAW atau pergantian antarwaktu) karena berstatus terpidana dan masih menjadi buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, ternyata kembali mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) lewat PDI Perjuangan.

Nawari yang masih tercatat sebagai penduduk Desa Sukokerto, Kecamatan Pujer, Bondowoso itu dipecat Partai Nasdem karena terlibat kasus penganiayaan dan divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) setempat dengan diganjar hukuman lima bulan penjara. Vonis majelis hakim PN itu juga dikuatkan putusan di tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) Jatim dan bahkan tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) RI.

“Dulu dia memang anggota dewan namun kemudian dipecat Partai Nasdem, tetapi sekarang mendaftar dari daerah pemilihan (Dapil) tiga meliputi Kecamatan Pujer, Tlogosari, Sukosari, Sumberwringin, dan Sempol Bondowoso melalui parpol PDI Perjuangan,” ujar Saifullah, salah seorang Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kabupaten Bondowoso, Selasa (24/7). Ia membenarkan, pihak KPU masih meneliti kembali berkas yang diserahkan Nawari karena tidak dilampiri salinan putusan (vonis) PN atas kasus yang menjeratnya.

“Yang bersangkutan memang mendaftar, namun lolos atau tidak untuk bisa masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) bacaleg, itu masih kita dalami. Sebab yang bersangkutan disebutkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso masih dalam pencarian karena eksekusi vonis majelis hakim MA RI yang menguatkan vonis PN Bondowoso masih belum bisa dilaksanakan,” ujar Saifullah lagi.

Kasi Intel Kejari Bondowoso, Hadi Marsudiono, dikonfirmasi terpisah semalam menjelaskan, bahwa Nawari Harry Susanto diajukan ke meja hijau karena terlibat kasus penganiayaan dan pengeroyokan. PN kemudian memvonis mantan kepala desa (Kades) itu bersalah dan diganjar hukuman lima bulan penjara. Merasa tak puas dengan vonis itu, Nawari naik banding hingga sampai di tingkat kasasi. Namun, MA RI tetap memvonisnya sesuai dengan keputusan sidang sebelumnya.

Namun saat Kejari akan mengeksekusi, yang bersangkutan menghilang hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Partai Nasdem memecatnya dan mem-PAW keanggotaannya di DPRD setempat. “Sampai hari ini kami (Kejari) belum mencabut statusnya sebagai DPO. Jadi, kami akan terus memburunya,” katanya. Masalah Nawari mendaftarkan diri sebagai caleg memang menjadi hak dia sebagai warga negara, tetapi, tetap harus mentaati aturan hukum yang berlaku.

“Dia dinyatakan bersalah oleh majelis hakim PN Bondowoso, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jatim di Surabaya dan hingga tingkat kasasi di MA RI di Jakarta. Itu artinya, yang bersangkutan harus menjalani dulu proses hukumnya. Karena kasusnya sudah inkracht dan tinggal eksekusi putusan,” ujarnya lagi.

Hadi menjelaskan, selama ini pihaknya memang terus melakukan pencarian terhadap Nawari untuk dieksekusi. Namun, belum pernah berhasil. Yang bersangkutan menghilang terus.

"Sudah sekitar delapan kali mendatangi rumah dan beberapa tempat lainnya, namun selalu nihil," kata dia. (gus/b1)

Caleg pendaftaran caleg