Laras Faizati Khoirunnisa, Bebas Bersyarat
Hukum, JOSSTODAY.COM - Dalam siding kasus tindak pidana dakwaan penghasutan sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif keempat jaksa yakni Pasal 161 ayat 1 KUHP lama atas Laras Faizati Khairunnisa pada , Kamis (15/01), majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman masa percobaan selama enam bulan kepada Laras Faizati. Namun hukuman itu tidak perlu dijalaninya oleh Laras Faizati dengan syarat Laras Faizati tidak melakukan tindak pidana selama setahun.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama enam bulan. Memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu satu tahun," putus tegas Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan pada Kamis (15/01).
Laras Faizati Khairunnisa adalah seorang profesional di bidang komunikasi dan hubungan internasional serta aktivis asal Indonesia. Nama Laras Faizati kini mencuat dikenal publik setelah menjadi terdakwa dalam perkara dugaan penghasutan melalui media sosial yang berkaitan dengan rangkaian demonstrasi di Jakarta pada Agustus 2025. Perkara tersebut memicu perhatian luas dari masyarakat, akademisi, serta organisasi bantuan hukum karena dikaitkan dengan isu kebebasan berekspresi dan penggunaan pasal pidana terhadap ekspresi di ruang digital.
Mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly atau AIPA ini divonis bebas bersyarat dalam kasus penghasutan seputar demonstrasi bulan Agustus tahun 2025 lalu. Dalam dakwaanya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menghukum dengan pidana 6 bulan penjara. Namun hakim memerintahkan agar penahanan tidak perlu dijalankan dengan syarat Laras tidak mengulangi perbuatan serupa dalam waktu satu tahun. Dalam periode putusan tersebut Laras faizati tetap dalam pengawasan.
Berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, hakim meyakini Laras terbukti melakukan tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif keempat jaksa yakni Pasal 161 ayat 1 KUHP lama.
Laras Faizati Khairunnisa
Siapakah Laras Faizati ?
Laras Faizati nama lengkapnya Laras Faizati Khairunnisa, lahir di Jakarta pada 19 Januari 1999. Laras Faizati Khairunnisa menempuh pendidikan tinggi di London School of Public Relations (LSPR) Communication and Business Institute.
Pada 2021, Laras Faizati Khairunnisa menyelesaikan studi sarjana di bidang Public Relations/Image Management. Selanjutnya, Laras Faizati Khairunnisa melanjutkan pendidikan magister dan meraih gelar Master of International Communication Management pada November 2023.
Selama masa studi, Laras aktif dalam berbagai kegiatan akademik dan internasional. Ia tercatat sebagai Global Volunteer Ambassador AIESEC pada 2021. Selain itu, ia pernah menjalani program magang sebagai Public Affairs Intern di Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta.
Karier
Karier Laras dimulai di sektor komunikasi dan industri kreatif. Pada 2022, ia bekerja sebagai Content Creator di 4K Media Art Production, Dubai, Uni Emirat Arab.
Pada 2023, Laras Faizati Khairunnisa melanjutkan karier sebagai Digital Content Creator di Edbrig, sebuah perusahaan yang juga berbasis di Uni Emirat Arab.
Laras juga tercatat pernah berperan sebagai International Ambassador untuk DP World dalam kegiatan EXPO 2020 Dubai.
Pada Januari hingga Mei 2024, ia bekerja sebagai Attachment Officer di ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) Secretariat. Sejak September 2024, ia menjabat sebagai Communication Officer di lembaga tersebut.
Pada September 2025, AIPA mengakhiri hubungan kerja dengan Laras setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana. AIPA menyatakan bahwa unggahan media sosial yang menjadi dasar perkara merupakan tindakan pribadi dan tidak mewakili sikap maupun kebijakan lembaga.
Kasus hukum
Latar belakang peristiwa
Kasus hukum yang melibatkan Laras Faizati Khairunnisa berkaitan dengan rangkaian demonstrasi yang terjadi di Jakarta pada 25–28 Agustus 2025. Demonstrasi tersebut dipicu oleh kematian Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek daring, yang meninggal dunia setelah terlibat insiden dengan kendaraan taktis Brimob.
Di tengah situasi tersebut, Laras Faizati mengunggah sejumlah konten melalui akun Instagram pribadinya. Unggahan tersebut kemudian dilaporkan kepada kepolisian dan dinilai mengandung unsur hasutan serta provokasi.
Penangkapan dan penahanan
Senin (1/11/2025) Laras Faizati ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di kediamannya di kawasan Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur. Selanjutnya pihak kepolisian menyatakan bahwa Laras Faizati diduga menyebarkan unggahan yang berisi ajakan untuk melakukan pembakaran gedung Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri). Barang bukti yang disita meliputi tangkapan layar unggahan media sosial serta satu unit telepon genggam.
Laras Faizati mulai menjalani penahanan pada 2 September 2025. Kuasa hukum Laras menyatakan bahwa kliennya tidak pernah menerima panggilan klarifikasi atau pemeriksaan sebelum penangkapan, serta bahwa laporan polisi dibuat pada 31 Agustus 2025, atau satu hari sebelum penangkapan dilakukan.
Dakwaan dan tuntutan
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Laras Faizati dengan pasal berlapis, yaitu: Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang ITE. Pasal 160 dan Pasal 161 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam sidang tuntutan pada Rabu (24/12/ 2025) jaksa menuntut pidana penjara selama satu tahun berdasarkan Pasal 161 ayat (1) KUHP.
Jaksa menyatakan bahwa unggahan Laras telah menimbulkan kegaduhan dan keresahan di masyarakat. Hal-hal yang meringankan menurut jaksa antara lain Laras belum pernah dihukum, bersikap kooperatif selama persidangan, dan merupakan tulang punggung keluarga.
Persidangan dan nota pembelaan
Pada Senin (5/01/2026), Laras Faizati membacakan nota pembelaan (pledoi) secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.[16] Dalam pledoinya, Laras menyatakan bahwa unggahan yang dipermasalahkan merupakan bentuk ekspresi emosional dan kritik pribadi.
Dalam Pledionya Laras Faizati menyatakan:
“Yang Mulia, tidak ada niat sedikitpun juga kemampuan saya untuk memprovokasi. Saya hanya menggunakan hak bersuara saya sebagai rakyat Indonesia, mengekspresikan suara hati saya, kesedihan saya sebagai perempuan, dan menyuarakan keresahan, kegeraman, juga kekhawatiran saya sebagai pemuda dan rasa gotong royong saya sebagai rakyat Indonesia melihat ketidakadilan yang terjadi,”
Laras Faizati juga menyebut bahwa unggahan itu dibuat dalam kondisi emosional dan tidak disertai ajakan teknis maupun instruksi tindakan.
Dalam pledoinya, Laras Faizati turut mengungkapkan pengalamannya selama menjalani penahanan di Rumah Tahanan Pondok Bambu. Ia menyatakan bahwa satu ruang tahanan dihuni oleh sekitar 15 tahanan perempuan dan menyampaikan keluhan terkait keterbatasan akses layanan kesehatan.
“Ketika saya sakit, saya dikasih obat yang sudah basi, dan akses untuk mendapatkan pertolongan kesehatan dan obat begitu sulit. Dan ketika saya menangis mendengar kabar bunda saya waktu itu sakit, polisi-polisi penyidik malah menyalahkan saya dan meledek saya tanpa empati dengan kalimat, `Lah lagian salah siapa? Salah siapa lo di sini? Salah siapa lagian lo di sini? Sakit kan tuh nyokap lo. Rasain`..., “
Pendapat ahli dan tanggapan publik
Dalam persidangan, jaksa dan penasihat hukum menghadirkan saksi ahli.
Guru Besar Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, Manneke Budiman, yang dihadirkan sebagai ahli, menyatakan bahwa unggahan Laras tidak memenuhi unsur hasutan.
Maneke Budiman berpendapat bahwa :
“Saya bisa menyimpulkan dari penggabungan analisis tekstual dan lingkustiknya, melihat juga visualnya, bahwa ungkapan ini bukan ungkapan yang mengajak, mendorong, atau mengundang orang untuk secara harfiah melakukan apa yang disebutkan di dalam teks,”
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengajukan amicus curiae dalam perkara ini. LBH menyatakan bahwa kasus Laras berpotensi menjadi preseden kriminalisasi kebebasan berekspresi di ruang digital.
Sejumlah organisasi masyarakat sipil dan kelompok advokasi perempuan turut menyoroti perkara ini. Mereka menilai bahwa kasus Laras mencerminkan kerentanan perempuan dalam menghadapi proses hukum ketika menyampaikan kritik terhadap institusi negara.
Kehidupan pribadi
Laras Faizati Khairunnisa menyatakan bahwa sejak ayahnya meninggal dunia pada 2022, ia menjadi tulang punggung keluarga. Selama persidangan, ia beberapa kali menyampaikan kekhawatirannya terhadap kondisi ibunya selama dirinya menjalani penahanan. (amyloeq)
Hukum Laras Faizati Khoirunnisa Sosmed