Masih Soal Pembunuhan Orangutan Baen, Ini Penjelasan Kapolda Kalteng
Kapolda Irjen Pol Anang Revandoko Memberi Keterangan Pers di Lokasi Pembunuhan Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah dan Menegaskan Pembunuhan Orangutan Tidak Ada Kaitan dengan Perusahaan Sawit. (Ist)
JOSSTODAY.COM - Kapolda Kalimantan Tengah atau Kalteng, Irjen. Pol. Drs. Anang Revandoko, menegaskan, BY, adalah tersangka terduga pembunuhan terhadap orangutan bernama Baen (20).
Orangutan jantan ini hasil translokasi pihak Orangutan Foundation Internasional (OFI) bersama PT Wana Sawit Subur Lestari (WSSL) II, empat tahun lalu.
Tersangka BY kini ditahan di Polres Seruyan untuk pemberkasan. Alat bukti yang digunakan untuk menetapkan BY, yakni sejumlah saksi, serta pedang, senjata api, sepotong kayu, perahu, rambut dan hasil forensik atas pemeriksaan rambut orangutan dengan temuan rambut di pedang dan perahu milik tersangka.
Penegasan Kapolda Kalteng ini disampaikan dalam keterangan pers, Kamis (16/08/2018) siang kemarin, di lokasi rumah Orangutan yang dibunuh oleh BY sampai menggemparkan dunia.
Kapolda Anang yang dalam jumpa pers ini, didampingi Direskrimsus Polda Kalteng, Kombes Pol Adex Yudiswan dan Kapolres Seruyan, AKBP Ramon Zamora Ginting menghadirkan tersangka BY, dengan memakai baju tahanan.
”Pers konferensi dilakukan di rumah Orangutan ini, kami juga ingin mengetahui tempat kejadian perkara yang dekat dengan perkebunan kelapa sawit,” jelas Kapolda Kalteng yang diapit oleh Kombes Adex dan AKBP Ginting.
Menurut Kapolda Irjen Anang, tersangka BY, warga yang bertempat tinggal di sekitar lokasi perkebunan kelapa sawit PT Wana Sawit Subur Lestari (PT. WSSL) dan tidak ada kaitannya perusahaan Sawit PT WSSL itu.
Hasil dari penyidikan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Kalteng dan Polres Seruyan, menemukan bukti motif pembunuhan, BY yang biasa mencari kayu di sekitar lokasi kejadian adalah jengkel, sebab usahanya sering terganggu oleh kehadiran Orangutan Baen. Tersangka BY kemudian menembak sampai tujuh kali. Setelah terkapar dipukul dengan kayu dan disayat dengan pedang.
Kapolda Irjen Anang menyatakan, tersangka kemudian menarik orangutan yang sudah mati ke lahan kebun kelapa sawit. BY, ingin menarik perhatian dunia, sebab Orangutan (Pongo pygmaeus) ini adalah satwa yang dilindungi. “Kasus pembantaian Orangutan ini tak ada hubungannya dengan perkebunan kelapa sawit di provinsi Kalteng,” tandas Kapolda.
Orangutan yang sudah jadi mayat ini ditemukan mengambang di dalam air dengan sejumlah luka sayatan dan 7 peluru bersarang di tubuhnya. Yang menemukan karyawan perkebunan kelapa sawit PT Wana Sawit Subur Lestari (PT. WSSL) II, pada Minggu, 1 Juli 2018.
Hasil olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) Lokasi tepat penemuan bangkai Orangutan ini di blok Q45 Elang Estate Kebun 5 Afdeling 19 PT. WSSL Desa Tanjung Hanau, Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan.
“Tersangka BY, yang suka mencari kayu, sudah berkali-kali ditawari bekerja di kebun sawit. Tapi tersangka menolak dan lebih memilih pencari kayu di sekitar kebun sawit,” jelas Kapolda Irjen Anang.
Orangutan Baen merupakan orangutan yang pernah diselamatkan pada 2014 silam, di sekitar kawasan PT WSSL. Kemudian dipindahkan ke kawasan Camp Seluang Mas pada 2014. Setelah ditemukan PT WSSL, secara rutin menyumbang biaya pemeliharaan satwa lindung ini. (ru/pr)
Orangutan sawit tatang