KPK Bawa 30 Dokumen dari PN Medan

josstoday.com

Tersangka Hakim Adhoc Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Merry Purba (tengah), mengenakan rompi tahanan saat memasuki mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, (29/8/2018).

JOSSTODAY.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa 30 dokumen dari penggeledahan di beberapa ruangan si Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara (Sumut), Kamis (30/8).

Menurut Humas PN Medan, Erintuah Damanik, KPK memeriksa ruang kerja Ketua Pengadilan Negeri (PN) Marsudin Nainggolan, Wakil Ketua Wahyu Prasetyo Wibowo, Hakim Adhoc Marry Purba.

"Ada empat orang anggota KPK yang melakukan penggeledahan di beberapa ruangan dan membawa sejumlah dokumen, yang salah satunya berkaitan dengan Tamin Sukardi," ujar Erintuah.

Dia menambahkan, penggeledahan dilakukan petugas antikorupsi sejak, Rabu (29/8). Seusai melakukan penggeledahan, petugas antirasuah melepas segel beberapa ruangan.

Sementara itu, hakim Wahyu Prasetyo Wibowo (WPW) sudah terlihat melakukan aktivitas di PN Medan. Hakim yang memvonis 18 bulan penjara terhadap Meiliana atas kasus penistaan agama, terlihat santai.

Wahyu yang merupakan salah satu dari empat hakim yang sempat diamankan akhirnya dipulangkan KPK bersama empat orang lainnya, termasuk Ketua PN Medan, Marsudin Nainggolan.

Dalam kasus itu, KPK resmi menahan empat tersangka yakni hakim adhoc Tipikor PN Medan Merry Purba, panitera pengganti Helpandi, serta Tamin Sukardi dan Hadi Setiawan dari pihak swasta. (is/b1)

OTT KPK