KPU Diminta Atur Pertanggungjawaban Sumbangan Dana Kampanye

Fahri Hamzah.
JOSSTODAY.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta tak sekadar mengesahkan kenaikan jumlah sumbangan dana kampanye dari Rp 1 miliar ke Rp 2,5 miliar untuk individu dan Rp 7,5 miliar ke Rp 25 miliar untuk korporasi, tetapi juga mengatur mekanisme pertanggungjawabannya. KPU juga harus menjamin sumbangan dana kampanye bukan berasal dari aliran dana haram.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di Jakarta, Senin (3/9), saat ditanya tentang hal apa saja yang harus diantisipasi agar peningkatan sumbangan dana kampanye Pemilu 2019 tidak menjadikan pemilik modal atau pengusaha menyetir pemenang pemilu.
"Jangan hanya menambah jumlah uang (sumbangan kampanye, Red), tetapi tak menyelesaikan persoalan dasar dalam isu pembiayaan pemilu, yakni bahwa setiap pungutan uang politik ada pertanggungjawaban," katanya.
Dalam pertanggungjawaban sumbangan kampanye, lanjutnya, KPU harus melakukan audit atas pemberi sumbangan, khususnya para pengusaha. Kalau audit dan pertanggungjawabannya tidak jelas akan memengaruhi penerima sumbangan dalam pembuatan kebijakan di masa mendatang.
Fahri juga meminta KPU membuat aturan yang memproteksi identitas penyumbang, khususnya bagi pihak yang kalah dalam pemilu. (ba/b1)
KPU