2.357 Koruptor Masih Berstatus PNS
Ilustrasi
JOSSTODAY.COM - Sebanyak 2.674 Pegawai Negeri Sipil (PNS) terbukti melakukan korupsi dan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Namun dari jumlah tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan, hanya sekitar 317 PNS yang dipecat. Sementara selebihnya, atau 2.357 orang masih berstatus PNS dan digaji oleh negara.
"Dengan perincian yang telah diberhentikan tidak dengan hormat sejumlah 317 PNS dan yang masih aktif sejumlah 2.357 PNS. Data ini masih akan terus berkembang sesuai dengan verifikasi dan validasi lanjutan," kata Kepala BKN, Bima Haria Wibisana dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/9).
Bima mengatakan kewajiban Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk memberhentikan dengan tidak hormat terhadap PNS yang terlibat korupsi diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN serta PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Untuk itu, Bima memastikan, BKN terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Pas Kemkumham) untuk memperbarui data PNS yang terlibat korupsi dan perkaranya telah inkracht.
Bima mengatakan, BKN bakal memblokir data ribuan PNS yang terbukti korupsi, meski belum dipecat. Hal ini menurutnya merujuk Pasal 49 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. "Untuk meminimalisasi potensi kerugian keuangan negara maka dilakukan pemblokiran data PNS pada data kepegawaian nasional," tegasnya.
Dalam kesempatan ini, Ketua KPK Agus Rahardjo mendukung langkah BKN untuk memecat atau memberhentikan dengan tidak hormat PNS yang terbukti korupsi. Dikatakan, pejabat pembina kepegawaian harus menindaklanjuti setiap putusan pengadilan yang telah inkracht itu. "Jadi kepada pejabat itu (yang terbukti korupsi) bisa dikenakan sanksi yang sama, yang dikenakan kepada pejabat yang mestinya diberhentikan dengan tidak hormat," tegasnya.
Agus menambahkan, pihaknya akan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menginformasikam mengenai putusan pengadilan terhadap PNS yang terbukti korupsi telah inkracht. Dikatakan, setiap putusan pengadilan harus dilaksanakan oleh semua pihak, termasuk untuk memberhentikan PNS yang terlibat korupsi.
"Kan apa yang tercantum dalam amar putusan itu harus dilaksanakan. Ada yang tidak tercantum, dipecat itu tidak tercantum. Diberhentikan tidak hormat itu tidak tercantum. Tapi di Undang-Undang yang lain kan ngomong, orang yang seperti ini harus diberhentikan dengan tidak hormat," katanya. (fa/b1)
Korupsi