KPU Jatim Akan Gelar PSU Di Sampang
JOSSTODAY.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur dan KPU Kabupaten Sampang akan melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) Pilbup Sampang.
Hal itu dilakukan setelah keluarnya keputusan dari Mahkamah Konstitusi karena dianggap adanya kejanggalan pada jumlah daftar pemilih tetap (DPT).
Berdasarkan data daftar penduduk potensian pemilih pemilihan (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hanya tercatat 622.673 penduduk. Sedangkan berdasar data KPU dari hasil coklit serentak terdapat 803.499 penduduk. Perbedaan yang besar itu membuat MK meminta PSU.
Selain itu, KPU Jatim dan KPU pusat diminta untuk melakukan supervisi.
Komisioner KPU Jatim, Muhammad Arbayanto mengatakan jika hingga saat ini dirinya sedang melakukan koordinasi terkait persiapan pemilihan ulang.
Ia menjelaskan ada dua aspek yang kembali harus dipersiapkan dalam jangka waktu 60 hari sesuai ketentuan MK.
"Yang pertama adalah ketersediaan SDM, kalau kita melakukan pemilihan suara ulang kita pasti perlu KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) yang itu sudah habis periodenya, sehingga kita harus membentuk lagi," kata Arbayanto saat ditemui di Kantor KPU Jatim, Surabaya, Kamis (6/9/2018).
"PPK saja tidak cukup kan, karena pasca pemungutan ulang ada rekapitulasi di setiap kecamatan dan rekapitulasi setiap kecamatan adalah hasil rekapitulasi dari desa," imbuhnya.
Selain itu, faktor kedua, lanjut Arba, logistik pemungutan suara ulang habis pakai seperti surat suara, tinta, spidol, dan yang lain.
"Ini juga perlu dipikirkan ketersediaan dan pengadaannya, akan lelang cepat atau seperti apa," kata Arba. (ais)
MK Pilbup Sampang KPU Jatim