Perkuat Pengawasan Koperasi dengan IT

josstoday.com

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Meliadi Sembiring pada acara Gala Dinner Rakernasus Indonesia Marketing Association (IMA) 2018 di Kota Solo, Jawa Tengah, Sabtu malam (15/9).

JOSSTODAY.COM - Kementerian Koperasi (Kemkop) dan UKM terus memberikan pembekalan terhadap satuan tugas pengawasan koperasi di daerah terkait pemahaman regulasi. Pembekalan ini sekaligus memberikan dukungan kepada satuan tugas (satgas) agar berani melakukan pengawasan terhadap koperasi.

Kegiatan yang dilaksanakan di Gorontalo 19-20 September 2018 ini diikuti Satgas Pengawas Koperasi dan Satgas Pengawas Usaha Simpan Pinjam se – Provinsi Gorontalo.

Deputi Bidang Pengawasan Kemkop dan UKM. Suparno, Kamis (20/9), mengingatkan, koperasi simpan pinjam adalah salah satu lembaga keuangan yang melaksanakan intermediasi yaitu menghimpun dana, mengelola dana, dan menyalurkan dana, maka harus diatur ketat, dikendalikan dan diawasi dinilai kinerjanya dan diberi sanksi atas pelanggarannya maka anggota Satgas harus memiliki kompetensi.

“Kegiatan bimbingan teknis (bimtek) pengawasan koperasi dilaksanakan untuk meningkatkan kompetensi dan kualitas serta kapasitas yang diharapkan akan menjadi bekal dalam melaksanakan tugas pengawasan,” kata Suparno.

Lanjutnya, pengawasan terhadap koperasi simpan pinjam (KSP)/usaha simpan pinjam (USP), koperasi kredit (Kopdit) harus mengandung unsur pembinaan jadi bukan semata-mata audit dan penilaian atas fakta dan data.

Pada masa mendatang, kata dia, salah satu cara terbaik dalam melakukan pengawasan adalah pengawasan berbasis teknologi informasi (IT) sehingga dapat dilaksanakan dengan mudah, transparan dan akuntabel.

“Budaya dalam keterbukaan informasi dan komunikasi akan memberikan kemudahan bagi pengawas internal maupun eksternal untuk melakukan pengendalian dan pengawasan secara lebih efektif,” sebutnya.

Suparno memaparkan, berdasarkan database online data sistem Kemenkop dan UKM per September 2018, jumlah koperasi sebanyak 152.714 unit yang terdiri dari 127.627 unit non KSP dan 23.551 unit KSP, jadi total KSP dan USP sebanyak 79.543 unit.

Landasan hukum pengawasan koperasi mencakup UU Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, PP Nomor Tahun 1995 tentang USP oleh Koperasi dan Perpres Nomor 62 tahun 2015 tentang Kemkop dan UKM, Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 17 Tahun 2015 tentang Pengawasan Koperasi serta 10 Peraturan Deputi Pengawasan.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Gorontalo Muhamad Z Nadjamudin, mengatakan, jumlah koperasi yang ada di Provinsi Gorontalo posisi Juni sebanyak 1.274 unit.

Namun hanya 829 unit koperasi yang aktif selebihnya 445 unit koperasi yang tidak aktif, dikarenakan tidak didukung dengan manajemen yang baik serta serta ditunjang dengan SDM yang andal dan berkualitas.

“Upaya peningkatan SDM melalui bimtek pengawasan koperasi kami anggap sangat penting karena merupakan amanat UU untuk pengembangan koperasi. Selain itu, melalui bimtek kemampuan SDM Pembina koperasi meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan koperasi,” paparnya.

Dikatakannya dari 829 unit koperasi ini baru 245 unit koperasi yang melakukan RAT. Untuk itu, sisanya segara melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan Dinas Koperasi Kota Gorontalo selalu mendorong mereka paling tidak melakukan RAT.

Koperasi ke depan sangat mahal misalkan ada banyak orang menjadikan koperasi sebagai kepanjangan tangannya seperti lembaga perbankan, guna mengupayakan menjangkau usaha mikro yang ada.

Untuk itu pihak koperasi siap untuk menghadapinya jika tidak, bagaimana dapat mengelola dana-dana yang cukup besar. Pihaknya terus mendorong serta memacu mereka, terutama 829 koperasi yang aktif ini karena peluang sudah tersedia.

Jika dua kali berturut-turut tidak melakukan RAT maka sangat diragukan keberadaan koperasi tersebut. Soal sehatnya koperasi, jika tidak pernah dilakukan RAT itu berarti dalam penilaiannya koperasi sudah tidak aktif.

“Ada juga koperasi yang dinyatakan eksis namun tidak pernah melakukan RAT, ini yang perlu didorong agar mereka harus malakukannya,”tuturnya.

Ia menambahkan, koperasi yang kuat, sehat, mandiri dan tangguh harus memperhatikan lima ruang lingkup yaitu, penerapan kepatuhan, kelembagaan koperasi, USP, Penilaian Kesehatan Usaha Simpan Pinjam, dan penerapan sanksi. (gus/b1)

Kemenko