ICW: Parpol Korupsi Bisa Dibubarkan

josstoday.com

Aktivis Indonesia Corruption Watch

JOSSTODAY.COM - Peneliti Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz menilai partai politik bisa dibubarkan atau dibekukan jika terbukti menerima aliran dana hasil korupsi. Pasalnya, partai politik menurut Donal dapat dilihat sebagai korporasi yang dijerat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya pikir KPK bisa menjerat partai politik yang terbukti terlibat dalam tindakan korupsi karena parpol termasuk kategori korporasi sebagaimana dimaksud dalam UU Tipikor dan Perma," ujar Donal di Jakarta, Selasa (25/9).

Jika merujuk pada UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Definisi korporasi tersebut tidak beda jauh dengan pengaturan dalam Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana Oleh Korporasi. Perma ini mendefinisikan korporasi sebagai kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.

"Jadi secara definisi, parpol masuk kategori korporasi karena parpol sebagaimana definisi dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik menyebutkan parpol adalah kumpulan orang dan dia berbadan hukum," terang dia.

Dalam UU Parpol, definisi parpol adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Parpol harus terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM untuk didaftarkan sebagai badan hukum.

"KPK mempunyai kewenangan secara sah untuk menjerat korporasi yang terbukti terlibat dalam kasus korupsi. Sehingga cukup alasan dan landasan hukum bagi KPK untuk menangani korupsi oleh korporasi, termasuk partai politik," tegas dia.

Dalam kasus korupsi oleh parpol, Donal menilai, bisa digunakan pendekatan melalui UU Parpol dan UU Tipikor. Namun, jika menggunakan pendekatan UU Parpol, maka yang dikenakan sanksi atas terjadi pelanggaran oleh partai adalah perseorangan.

"Karena itu, pendekatan UU Tipikor harus diterapkan untuk kasus korupsi parpol sehingga parpol sebagai korporasi bisa dijerat dengan sanksi pembubaran. Nanti, proses pembubaran ini bisa menggunakan UU Parpol atau pendekatan UU Tipikor," ungkap dia.

Lebih lanjut, Donal mengatakan korupsi oleh pengurus partai yang duduk di legislatif dan eksekutif tidak menutup kemungkinan uang hasil korupsinya mengalir ke partai. Apalagi, kader-kader partai yang bermasalah umumnya menduduki jabatan yang strategis di partai.

"Nah, orang-orang yang bermasalah ini justru lebih aktif dan banyak memberikan kontribusi untuk partai termasuk kontribusi untuk pendanaan partai atau aktivitas partai sehingga jabatan mereka pun sangat strategis," tandas dia.

Karena itu, Donal berharap agar tata kelola keuangan parpol harus diatur dengan baik dan mengedepankan pendanaan partisipatif yang melibatkan semua anggota, pengurus partai dan bahkan publik. Pengelolaannya juga harus akuntabel dan transparan.

"Jangan hanya bergantung pada satu dua orang saja. Harus partisipatif dan transparan. Kemudian, bantuan dari negara juga perlu ditingkatkan untuk parpol seraya meminta pertanggungjawaban yang ketat dari parpol," pungkas dia. (is/b1)

Indonesia Corruption Watch