Kempan RB: 7.000 PNS Ditangkap Jaksa Masih Divalidasi

josstoday.com

Ilustrasi aparatur sipil negara.

JOSSTODAY.COM - Pemberhentian sedikitnya 2.357 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat kasus tindak pidana korupsi namun belum dipecat dari statusnya sebagai ASN menjadi menjadi lecutan bagi sistem reformasi birokrasi pemerintah.

Kepala Bidang Penegakan Disiplin SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kempan RB), Rosdiana menyebutkan pihaknya masih harus melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk proses pemecatan yang paling lambat dirampungkan akhir tahun ini.

"2.357 ASN itu akan sedang dalam tahap mekanisme pemberhentian yang menjadi kewenangan masing-masing instansi. Kami mendorong segera dikeluarkan dari statusnya dan kami beri waktu hingga 30 Desember akhir tahun ini," ujar Rosdiana, Jumat (28/9) dalam diskusi di kantor Lembaga Administrasi Negara.

Ia menyebutkan pemerintah akan terus mendorong dikeluarkan SK pemberhentian bagi para ASN yang sudah diputuskan bersalah dan inkrah atas tindak pidana korupsi.

"Selain itu kami mendapatkan data ada 7. ribu ASN yang ditahan oleh Kejaksaan namun itu itu masih harus diklarifikasi apakah tersangkut kasus Tipikor atau Tindak Pidana Umum. Proses nya melibatkan SKPK dari BKN," tambahnya.

Ia menyebutkan penyebab pengambilan keputusan lama karena masih ada hubungan kerabat dengan terpidana korupsi dan banyak pihak belum mengerti benar UU yang berlaku.

Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara Bidang Mediasi & Perlindungan, Andi Abu Bakar menyebutkan tetap harus ada prinsip keadilan dalam pemberian sanksi pemecatan bagi ASN yang melakukan tindakan pidana korupsi.

"Kejahatan jabatan itu banyak macam jenisnya, salah satunya adalah korupsi. Namun bagi para ASN yang tersangkut kasus moralitas dan integritas maka pemberhentian merupakan hal yang mutlak perlu dilakukan," kata Andi.

Ia menjelaskan bagi ASN yang diberhentikan tidak dengan hormat, semua hak kepegawaian nya tidak diberikan kecuali Taspen. Sedangkan bagi ASN yang diberhentikan dengan hormat tidak atas keputusan sendiri masih berhak atas berbagai tunjangan sesuai UU. (fa/b1)

Aparatur Sipil Negara