Ahmad Dhani Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

josstoday.com

Ahmad Dhani. (istimewa)

JOSSTODAY.COM – Musisi, Ahmad Dhani Prasetyo, secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, Kamis (18/10/2018).

Penetapan status tersangka diberikan karena dianggap melakukan pencemaran nama baik kepada sejumlah massa yang menolak kehadirannya dalam agenda deklarasi #2019GantiPresiden dengan kata idiot.

"Dalam kasus yang berujung pada pelaporan itu, kita sudah memeriksa beberapa ahli bahasa, ahli lain, saksi-saksi juga. Kita telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera saat jumpa pers di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Kamis (18/10/2018).

Karena itu, usai mengumpulkan data yang cukup lengkap dari hasil diskusi usai menyaksikan lebih detail vidio Ahmad Dhani yang viral, Polda Jatim menetapkannya sebagai tersangka.

"Kita sudah kumpulkan ahli bahasa, ahli pidana, kita merangkum, menyimpulkan yang bersangkutan sebagai tersangka," imbuhnya.  (ais)

Ahmad Dhani Polda Jatim