Kasus Korupsi Jasindo, Sekretaris Menteri BUMN Diperiksa KPK
KPK
JOSSTODAY.COM - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Sekretaris Menteri (Sesmen) BUMN Iman Apriyanto Putro, Kamis (1/11). Iman bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembayaran kegiatan fiktif agen PT Jasindo dalam asuransi minyak dan gas di BP Migas atas kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) tahun 2009-2012 dan 2012-2014. Kasus ini telah menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jasindo Budi Tjahjono.
"Iman Apriyanto dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka BTJ (Budi Tjahjono)," kata Jubir KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (1/11).
Iman sudah tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan. Mengenakan kemeja putih dan jaket hitam, Iman memilih langsung masuk ke lobi tanpa berkomentar apapun.
Tak hanya Iman, dalam mengusut kasus ini, tim penyidik KPK juga memanggil dan menjadwalkan memeriksa sejumlah saksi lainnya. Seperti halnya Iman, para saksi yakni mantan Direktur Utama Jasindo Solihah, mantan Kepala Cabang Jakarta Gatot Subroto Jasindo Budi Susilo, serta Kepala Sub Divisi Akuntansi Umum pada Divisi Akuntansi dan Anggaran Jasindo Tri Yulpriyanto dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Budi Tjahjono.
"Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BTJ," kata Febri.
Diketahui, KPK menetapkan mantan Dirut PT Jasindo, Budi Tjahjono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penunjukan dan pembayaran agen dalam lelang penutupan asuransi 'oil and gas' pada 2009, serta jasa asuransi aset proyek pada 2012 di BP Migas.
Budi diduga memerintahkan bawahannya menunjuk perorangan tertentu untuk menjadi agen dalam lelang yang diikuti konsorsium yang dipimpin PT Jasindo di BP Migas pada 2010-2012 dan 2012. Kedua agen itu mendapat komisi dari Jasindo lantaran konsorsium yang dipimpin perusahaan pelat merah tersebut memenangkan lelang.
Padahal, kehadiran kedua agen tersebut tak diperlukan dan tak melakukan kegiatan apapun terkait lelang yang diikuti Jasindo dan konsorsiumnya. Pembayaran fee kepada kedua agen tersebut diduga kembali mengalir kepada sejumlah pejabat Jasindo. Akibatnya, keuangan negara diduga dirugikan sekitar Rp 15 miliar. (ba/b1)
KPK kasus korupsi pembayaran Fiktif PT Jasindo