Sengketa Tanah Sriwedari telah Berakhir ?

Anwar Rahman
JOSSTODAY.COM - Masyarakat Solo dan sekitarnya minggu ini dikejutkan dengan berita tentang Lahan Sriwedari yang telah disita oleh Pengadilan Negeri Surakarta.
Lalu dengan telah disitanya lahan sriwedari tersebut, apakah sengketa telah berakhir dan bagaimana simpang siur sengketa sriwedari yang telah berlangsung selama 48 tahun tersebut?
Untuk mendapatkan informasi yang jelas dan rinci, berikut adalah wawancara Josstoday.com via email dengan kuasa ahli waris DR.H.AnwarRachman,SH,MH yang telah 10 tahun mendampingi ahliwaris Sriwedari memperjuangkan hak-haknya melawan Pemkot Surakarta, yang saat ini telah menjadi Anggota Komisi III DPR RI yang membidangi hukum dan keamanan.
Wartawan : Apakah benar lahan Sriwedari telah disita oleh PN Surakarta ?
Anwar Rachman: Ya benar, Ketua PN Surakarta pada tanggal 26 September 2018 telah menerbitkan Penetapan Sita Eksekusi No:10/PEN.PDT/EKS/2015/PN.Skt. Jo No:31/Pdt.G/2011/PN.SKA Jo No:87/Pdt/2012/PT.Smg Jo No:3249-K/Pdt/2012 tyang berisi perintah kepada Panitera sebagai Juru Sita PN Surakarta untuk melaksanakan sita terhadap tanah bangunan yang berdiri diatas tanah seluas kl. 10 hektar tersebut dan sita telah dilaksanakan pada hari Rabu 15 Nopember 2018 dan sebagai penjaga barang obyek sita telah ditunjuk Wardoyo Lurah Sriwedari dan Kepala Musium Radya Pustaka.
Wartawan : Apa latar belakang Pengadilan menyita lahan Sriwedari tersebut ?
Anwar Rachman:Salah satu pertimbangan Pengadilan melakukan sita tersebut adalah Pemkot Surakarta tidak koperatif dan tidak mentaati hukum, terbukti dari aanmaning /teguran dari Ketua PN Solo sebanyak 13 kali yakni tidak diindahkan dan selain itu ada kecenderungan Pemkot Solo mengalihkan serta merusak obyek sengketa, padahal putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap telah menyatakan dengan tegas bahwa lahan tersebut bukan milik Pemkot Solo.
Wartawan : Apa maksud dan tujuan disitanya lahan sriwedari tersebut ?
Anwar Rachman: Sita tersebut dimaksud untuk menjaga agar lahan sriwedari tersebuttidak dijual, dihibahkan, disewakan, dirubah bentuk, ditukar, digadaikan, dibangun maupun dibongkar bangunan, baik Pemkot maupun ahli waris semua tidak boleh melakukan tindakan hukum dimaksud. Apabila hal-hal tersebut dilanggar, maka merupakan tindak pidana.
Wartawan : Atas dasar apa Ahli Waris kok gigih memperkarakan Pemkot ?
Anwar Rachman: Tanah tersebut milik Wirjodiningrat yang wafat 30 Juli 1917, dan bukti kepemilikannyaadalah:Recht Van Eigendom No:295, Akte Jual Beli No:10 tgl 13 Juli 1877 dibuat Notaris Pieter Jacobus,Akte Assisten ResidentSurakarta No: 19 tgl 05 Desember 1877, Luas/uraian batas berdasarkan peta Minuut Kel. Sriwedari Blad:10 dikeluarkan Kantor Pendaftaran dan Pengawasan Pendaftaran Tanah Surakarta (BPN) dan bukti-buktitersebut adalah bukti otentik yang mempunyai nilai pembuktian sempurna. Hal ini karena:Pertama, Rech Van Eigendom No:295 adalah bukti kepemilikan tanah yang terbit Zaman Belanda, jauh sebelum Indonesia merdeka dan sesuai ketentuan Pasal 24 (1) PP No:24 Thn 1997 Tentang Pendaftaran Tanah bahwa eigendom dapat dikonversi menjadi hak milik karena tanah milik orang pribumi asli dan merupakan bukti lamaserta dantidak kedaluarsa/hapuskarena terjadi sengketa terus menerus sejak 1970 sampai sekarang. Kedua :Akte Jual Beli No:10 tgl 13 Juli 1877 dibuat Notaris Pieter Jacobus dan Akte ResidentSurakarta No:19 tgl 05 Desember 1877, yakni jual beli dibuat dengan akta otentik dan sesuai ketentuan Pasal 1870 KUHPerdata, Pasal 165 HIR, Pasal 285 RBg, Akta otentik merupakan alat pembuktian sempurna dan sampai saat ini tidak ada satupun putusan yang membatalkan kedua akta tersebut. Ketiga: Letak tanah serta uraian batas berdasarkan peta Minuut Kel. Sriwedari Blad:10 yang dikeluarkan Kantor Pendaftaran dan Pengawasan Pendaftaran Tanah Surakarta yang saat ini disebut sebagai Kantor Pertanahan, artinya tanah tersebut telah terdaftar pada Kantor Pertanahan sehingga dengan demikian kalau ada yang menyatakan tanah tersebut tidak terdaftar di BPN adalah tidak benar.
Dalam perkembangan selanjutnya, sebagian dari tanah tersebut diterbitkan HGB No:22 seluas 34.250 M2 dan sisanya seluas 65.639 M2 disewa Pemkot Surakarta, namun sewanya tidak dibayar, ahli waris meminta kembali tanah dan uang sewa secara baik-baik namun tidak digubris oleh Pemkot Solo.Oleh karena penyelesaian secara baik-baik tidak berhasil, ahli waris Wirjodiningrat pada 24 September 1970 mengajukan gugatan perdata kepada Pemkot Surakarta dan telah ada putusan kasasi MA No:3000-K/Sip/1981 yang menyatakan menetapkan ahli waris Wirdjodiningrat berhak tanah Recht Van Eigendom No.295 dan bangunan diatasnya,putusan tersebut telah dieksekusiyakni uang sewa dibayar oleh Pemkot Surakarta sebagaimana berita acara pelaksanaan ganti rugi No:592.2/221/1987 dan kuitansi tgl 18 April 1987.Dengan dibayarnya uang sewa tanah, secara hukum Pemkot Surakarta telah mengakui bahwa tanah Sriwedari adalah milik syah ahli waris RMT Wirjodiningrat dan secara hukum telah terbukti :
a. Tanah dan bangunan Sriwedari adalah milik sah ahli waris Wirjodiningrat yang berasal dari Eigendom Verponding No:295 sebagaimana putusan MA No:3000-K/Sip/1981 tersebut.
b. Sebagian tanah Sriwedari telah terbit SHGB No:22 seluas 34.250 M2 berakhir tgl 23 September 1980 dan tanah milik ahli waris Wirjodiningrat tersebut telah dikuasai secara melawan hukum oleh Pemkot Surakarta.
c. Berdasarkan putusan MA RI No:3000-K/Sip/1981 tgl 17 Maret 1983, Pemkot Solo tidak mengajukan PK sehingga putusan telah dieksekusi tgl 18 April 1987, dengan demikian bukti kepemilikan ahli waris atas tanah tersebut telah final dan mengikat
Wartawan : Lalu apa Legalitas Pemkot Surakarta menguasai tanah tersebut ?
Anwar Rachman: Walaupun telah ada putusan berkekuatan hukum tetap mengenai status kepemilikan tanah, Pemkot tidak menyerahkan tanah, bahkan pada Juni 2001 bekerjasama dengan BPN terbitkan SHP No:11, luas 61.739 M2 dan SHP No:15, luas 38.150 M2 a/n. Pemkot. Luas dalam sertipikat Pemkot tersebut, apabila kita jumlahkan kedua sertipikat luasnya 99.889 M2 yakni persis luas pada RVE milik ahli waris, padahal ahli waris Wirjodiningrat tidak pernah melakukan peralihan hak atas tanah kepada siapapun.
Atas tindakan BPN terbitkan sertipikat a/n. Pemkot Solo tersebut, ahli warismengajukanpembatalan ke PTUNdan putusan No:75/G/TUN/2002/PTUN.Smg amarnya:Menyatakan batal SHP No:11, No:15 a/n. Pemkot Surakarta dan memerintahkan BPN untuk mencabutsertipikat tersebut.
Atas putusan tersebut, BPN mengajukan kasasi ke MA No:125-K/TUN/2004, namun MA menolak kasasi dan selanjutnya BPN mengajukan PK No:29-PK/TUN/2007 dan PK tersebut juga ditolak MA.Akhirnya, Kanwil BPN Jateng menerbitkan Keputusan No:SK.17/Pbt.BPN.33/2011 tgl 20 Juli 2011 yang mencabut dan membatalkan SHP No:11 dan No:15/Sriwedari a/n. Pemkot Solo tersebut dan meminta kepada ahli waris untuk mengajukan permohonan hak baru.
Wartawan : Dengan dicabutnya sertipikat Hak Pakai milik Pemkot, apakah ahli waris mengajukan permohoan hak baru sesuai permintaan BPN ?
Anwar Rachman: Ahli waris tidak mengajukan permohonan hak baru ke BPN, walaupun BPN telah meminta ahli waris untuk mengajukan permohonan sebagaimana surat BPN No:300/1438/VIII/2011 Agustus 2011, hal ini dikarenakan tanah tersebut masih sengketa dalam perkara antara ahliwaris dengan Pemkot Reg.No:31/Pdt.G/2011/PN.SKA tgl 21 Pebruari 2011, sehingga secara hukum BPN tidak boleh memproses semua permohonan hak dari siapapun menunggu putusan sengketa tersebut.
Wartawan: Waktu itu, apa yang mendasari ahli waris mengajukan gugatan lagi ke Pemkot ?
Anwar Rachman: Karena Sriwedari masihdikuasai Pemkot, tidak segera diserahkan kepada Ahli warissebagai pemilik syah, sedangkan putusan mengenai kepemilikan tanahNo:3000-K/Sip/1981tidak ada perintah penyerahan, maka berdasarkan : Recht Van Eigendom No:295, Akte Jual Beli No:10 tgl 13 Juli 1877 dibuat Notaris Pieter Jacobus, Akte Assisten ResidentSurakarta No:19 tgl 05 Desember 1877, peta Minuut Kel. Sriwedari Blad:10 dikeluarkan Kantor Pendaftaran dan Pengawasan Pendaftaran Tanah Surakarta, putusan MARI No:3000-K/Sip/1981 17 Maret 1983 beserta Berita Acara eksekusinya,putusan MA No:125-K/TUN/2004,PK No:29-PK/TUN/2007, ahli waris mengajukan gugatan pengosongan dan telah ada putusanberkekuatan hukum tetap yakni putusan MA No:3249-K/Pdt/2012 Jo No:478-PK/PDT/2015 yang intinya menyatakan : Menyatakan tanah dan bangunan seluas 99.889 M2 terletak Jl. Brigjen Slamet Riadi Solo, adalah milik syah ahliwaris almarhum Wirjodiningrat, dengan demikian semua bangunan yang ada diatas tanah tersebut adalah milik ahli waris. Selain itu menyatakan tindakan Pemkot Surakarta yang menguasai tanah tersebut adalah melanggar hukum dan menghukum Pemkot untuk menyerahkan tanah tersebut kepada ahli waris kalau perlu dengan bantuan alat negara/polisi.
Wartawan : Walikota dalam suatu kesempatan pernah menyatakan bahwa tanah sriwedari itu akan dijadikan Cagar Budaya, tanggapan anda ?
Anwar Rachman: Adanya isu tanah tersebut akan dijadikan cagar budaya adalah mengada-ada, karena status kepemilikan tanah tersebut adalah hak milik Wirjodiningrat berdasarkan Akte Jual Beli No:10 tgl 13 Juli 1877dibuat Notaris Pieter Jacobus yang dikuatkan dengan Putusan MA No:3000-K/Sip/1981 Jo No:87/Pdt./2012/PT.Smg. Jo No:3249-K/Pdt/2012 Jo No:478-PK/PDT/2015 dans sampai saat ini tidak pernah ada satupun keputusan bahwa bangunan diatas tanah Sriwedari adalah cagar budaya.
Kalau isi Musium Radyo Pustoko itu cagar budaya, maka sesuai perintah pengadilan No:87/Pdt./2012/PT.Smg. Jo No:3249-K/PDT/2012, harus dikosongkan, dikeluarkan dari lokasi tanah Sriwedari.
Selain itu, selama persidangan berlangsung, Pemkot tidak pernah mempermasalahkan Sriwedari adalah cagar budaya dan Pemkot tidak mengajukan bukti perihal cagar budaya. Hal ini diperkuat dengan putusan pengadilanyakni tidak ada satupun pertimbangan hukum maupun amar putusan yang menyatakan bahwa Sriwedari adalah cagar budaya dan tidak pernah ada keputusandari Pemerintah bahwa sriwedari adalah benda cagar budaya, karena sesuai ketentuan Pasal 11 dan 36 UU Cagar Budaya, Penetapan Benda, bangunanmenjadi Cagar Budaya harus ditetapkan terlebih dahulu dengan Keputusan Menteri atau Gubernur setelah memperoleh rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya, namun sampai saat ini tidak ada satupun Keputusan Menteri atau Gubernur bahwa tanah sriwedari adalah cagar budaya.
Wartawan : Bagaimana dengan Stadion Sriwedari ?
Anwar Rachman: Begitu juga stadion Sriwedari, berdasarkan putusan No:3249-K/Pdt/2012, PK MARI No:478-PK/PDT/2015 yang berbunyi: Menyatakan tanah dan bangunan obyek sengketa seluas 99.889 M2 terletak Jl. Brigjen Slamet Riadi Solo, adalah milik ahliwaris Wirjodiningrat, sehingga semua bangunan yang ada diatas tanah tersebut adalah milik ahli waris termasuk stadion Sriwedari.
Perlu kami tambahkan, bahwa zaman Orba, Pemerintah berencana membangun kembali Stadion Sriwedari tersebut, namun Presiden Soehartomenyadaristadion Sriwedari berdiri diatas tanah sengketa, maka beliau membatalkan niat tersebut dan membangun lagi Stadion Manahan tahun 1989 dan 21 Februari 1998 diresmikan Presiden Soeharto.
Dengan demikian stadion Sriwedari adalah milik syah ahli waris Wirjodiningrat , namun peruntukannya tetap untuk fungsi sosial /umum.
Wartawan : Menurut penjelasan Kantor Pertanahan Surakarta, bahwa sita tersebut tidak bisa didaftar karena ahli waris belum mengajukan permohonan hak baru setelah HP No:11 dan 15 milik Pemkot Surakarta dicabut , menurut anda ?.
Anwar Rachman: Hal tersebut adalah tidak benar dan mengada-ada, karena setiap surat yang masuk apapun bentuknya apalagi surat resmi dari pengadilan, harus didaftar dan kalaupun sita tersebut tidak didaftar oleh BPN, tetap syah karena pendaftaran tersebut bersifat administratif. Selain itu, berdasarkan putusan No:87/Pdt./2012/PT.Smg hal.25 Jo MA No:3249-K/Pdt/2012 menyatakan berdasarkan PP No:24 Thn. 1997, hak Eigendom dikonversi menjadi hak milik dan dapat didaftarkan sebagai alas hak untuk dikonversi menjadi hak milik. Selain itu, Eigendom No:295, Akte Jual Beli No:10 tgl 13 Juli 1877 dibuat Notaris Pieter Jacobus, Akte Assisten ResidentSurakarta No:19 tgl 05 Desember 1877, Peta Minuut Kel. Sriwedari Blad:10 dikeluarkan Kantor Pendaftaran dan Pengawasan Pendaftaran Tanah Surakarta (BPN) artinya tanah tersebut telah terdaftar di BPN dan alas hak tersebut dinyatakan syah oleh Pengadilan, kecuali alas hak tersebut dibatalkan oleh pengadilan.
Sesuai peraturan, Kantor Pertanahan akan menerbitan sertipikat baru atas nama ahli waris setelah pihak ahli waris menyerahkan semua bukti kepemilikan tanah dan putusan-putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap tersebut beserta Berita Acara Eksekusi Pengosongan dari PN sehingga dengan demikian Kantor Pertanahan menerbitkan sertipikat atas tanah tersebut semata-mata melaksanakan perintah pengadilan. Dengan demikian, kalau saat ini ahli waris disuruh mengajukan permohonan hak itu lelucon yang tidak lucu, karena tanah dalam status sengketa belum serah terima kepada ahli waris, kok mau diterbitkan hak.
Wartawan : Bagaimana dengan bangunan yang dibangun oleh Walikota diatas tanah Sriwedari pasca pencabutan sertipikat a/n Pemkot tersebut ?.
Anwar Rachman :Ahli waris berterima kasih kepada Walikota, karena walaupun gugatan ganti rugi uang sewa tidak dikabulkan oleh pengadilan, namun Walikota dengan baik hati telah membangunkan bangunan diatas tanah Sriwedari milik syah ahli waris tersebut, sehingga secara hukum bangunan tersebut nantinya menjadi hak milik ahli waris.
Wartawan : Apa hikmah yang dapat diambil dari kasus Sriwedari ini ?
Anwar Rachman : Penegakan hukum dinegara kita ini masih banyak yang harus dibenahi karena untuk mencari keadilan harus melalui perjuangan yang sangat panjang dan berliku. Untuk memperjuangkan tanah ini perlu waktu 48 tahun, dan alhamdulillah di era Pak Joko Widodo ini hukum mulai dibenahi, hal ini terbukti Pengadilan telah bertindak tegas tidak pandang bulu yakni telah menyita lahan Sriwedari walaupun Walikota dengan berbagai macam cara yang tidak rasional dan melanggar hukum melakukan perlawanan.
Bukti kepemilikan ahli waris telah dinyatakan syah oleh pengadilan berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap, bukti kepemilikan serta penguasaan Pemkot Surakarta telah dibatalkan oleh pengadilan dan dicabut oleh BPN, perintah penyerahan dan pengosongan dari Negara melalui pengadilan telah terbit, dengan demikian Negara telah hadir untuk memberikan perlindungan hukum dan kepastian terhadap rakyatnya, jika Walikota tidak mentaati perintah tersebut, maka Walikota telah melakukan pembangkangan terhadap negara dan melecehkan Lembaga Negara dan untuk itu aparat penegak hukum harus bertindak tegas. (ru)
Sengketa Tanah Sriwedari Solo